24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramSeminggu Buron, Pelaku Penusukan di Mataram Ditangkap

Seminggu Buron, Pelaku Penusukan di Mataram Ditangkap

Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Dompu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 24.00 Wita setelah penyelidikan lanjutan atas laporan kasus penusukan di Kota Mataram.

Korban dalam kasus ini adalah Aris Munandar, warga Bima kelahiran 21 Juli 2001 yang berstatus pelajar/mahasiswa. Sementara terduga pelaku berinisial A, warga Dompu berusia 25 tahun. Peristiwa terjadi pada (16/11) sekitar pukul 16.00 Wita di Gang 4A, Jalan Swasembada, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Perselisihan bermula dari konflik antara dua pihak yang sebelumnya telah dibahas di Polda NTB. Namun, setelah keluar dari kantor polisi, pertengkaran kembali memanas hingga berujung ajakan berkelahi.

Pelaku dan korban kemudian menuju sebuah kos di sekitar lokasi kejadian, diikuti beberapa saksi. Setibanya di dalam kos, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dapur kecil dan menikam bahu kiri korban. Korban berhasil melarikan diri, sementara upaya pelaku mengejar dihalangi oleh seorang saksi bernama Erma. Insiden tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur ke kampung halamannya di Dusun OO Barat, Desa OO, Kecamatan Dompu. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah kami menerima laporan, tim langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Dompu dan saat ini sudah dibawa ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Penanganan perkara kini terus kami lengkapi, termasuk pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.”

Barang bukti dalam kasus ini meliputi visum et repertum dan keterangan para saksi. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Polisi juga tengah menyelesaikan administrasi penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer