Lombok Utara (Inside Lombok)- Persoalan penyaluran bantuan langsung tunai kesejahteraan (BLTS Kesra) belakangan ini kembali memicu kegaduhan. Kondisi ini bukan hanya karena kurangnya cakupan terhadap warga kurang mampu, tetapi karena Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara (KLU) tidak memiliki kedali penuh terhadap siapa saja yang berhak menerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU, Faturrahman, mengakui bahwa carut-marut persoalan data penerima menjadi persoalan utama. Namun untuk daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepenuhnya diatur oleh sistem pemerintah pusat, sehingga pihaknya tidak mempunyai wewenang persoalan akurasi data. Sedangkan pemda hanya memverifikasi saja.
“Penentuan penerima dan pengganti sepenuhnya kewenangan pusat melalui Pusdatin Kemensos, karena posisi daerah yang serba terbatas,” ujarnya, Kamis (27/11).
Meksipun masih ada ditemukan warga yang tidak layak menerima bantuan, Pemda tidak bisa menggantikan nama penerimanya begitu saja. Pasalnya, Pemda KLU tidak mempunyai hak untuk mengubah nama penerima. Selain itu, penggantian nama, bahkan setelah ada pencoretan akan otomatis dipilih oleh sistem pusat.
“Kami tidak bisa memasukkan nama baru secara manual, semua harus melalui proses pemeringkatan desil 1–5 oleh sistem di pusat dengan kuota bantuan yang sangat terbatas,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, di KLU jumlah KPM BLTS Kesra mencapai 60 ribu orang, termasuk penerima PKH, BPNT, maupun non-bansos. Dari jumlah itu, 26 ribu KPM adalah kategori non-bansos. Jumlah ini terbentur kuota pusat yang membuat banyak warga miskin terpaksa tercecer.
Menyikapi polemik yang terus muncul, Pemda KLU berharap masyarakat memahami alur penentuan penerima bantuan yang seluruhnya berbasis data nasional. Ia meminta warga yang merasa berhak agar proaktif melapor ke pihak desa untuk proses pendataan ulang. Namun, bagi banyak warga di KLU, penjelasan prosedural ini terasa hambar dan belum cukup menjawab kebutuhan mendesak mereka yang benar-benar hidup dalam kesulitan ekstrem.
“Semua proses berbasis data nasional. Daerah tidak bisa serta-merta menambah nama tanpa keputusan pusat,” pungkasnya.

