31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraLombok Utara Perketat Izin Penambahan Gerai Ritel Modern

Lombok Utara Perketat Izin Penambahan Gerai Ritel Modern

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan tidak akan memberikan izin baru bagi penambahan gerai ritel modern, khususnya Alfamart dan Indomaret. Kebijakan ini diambil setelah muncul persoalan terkait dugaan ketidaksesuaian jumlah gerai dengan aturan pemerintah sebelumnya.

Kepala Dinas Naker-PMPTSP Lombok Utara, Evi Winarni, menjelaskan bahwa sebagian besar gerai ritel modern di daerah tersebut beroperasi dengan sistem sewa lahan atau bangunan, sehingga proses perizinan dilakukan oleh pemilik lahan. “Kalau izin, sekarang ini persetujuan ruang sudah. Karena itu mereka sifatnya sewa, jadi PBG dan sebagiannya itu diurus oleh si pemilik lahan,” ujarnya, Senin (1/12).

Ia menerangkan bahwa pengurusan KKPR masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beberapa permohonan ritel modern tercatat diajukan sebagai usaha mikro kecil oleh masyarakat pemilik lahan. “Kemarin kan itu dianggap sebagai usaha mikro kecil, karena itu ada permohonannya juga masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, pengajuan PBG umumnya dilakukan atas nama pemilik lahan meskipun bangunan digunakan untuk ritel modern. Sebagian besar KKPR telah diterbitkan, meskipun ada beberapa syarat yang diminta untuk ditinjau ulang.

“Walaupun dia ritel, jadi KKPR itu rata-rata ada yang sudah punya, walaupun ada beberapa persyaratan pada KKPRD, tetapi ada yang kami minta ditinjau ulang. Tetapi secara keseluruhan sudah ada persetujuannya,” tambahnya.

Seluruh proses perizinan kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dinas Naker-PMPTSP KLU juga telah berkoordinasi dengan BKPM Pusat mengenai kebijakan pembatasan ini. “Itu dia pakai sistem OSS untuk izinnya. Makanya kita kemarin sempat mengajukan ke BKPM, sampai hari ini belum ada pemberitahuan resmi dari BKPM, kami cek di sistem masih tetap sama,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan sikap untuk tidak melakukan penambahan gerai. “Yang jelas kita sudah tidak lagi untuk penambahan Alfamart sudah nggak, walaupun franchise, kita sudah sampaikan BKPM,” jelasnya.

Evi menyebut kebijakan penghentian ini merupakan instruksi langsung dari bupati. Saat ini jumlah gerai ritel modern di Lombok Utara sebanyak 27 unit, terdiri dari 19 Alfamart reguler, dua Alfamart franchise, empat Indomaret reguler, dan dua Indomaret franchise.

- Advertisement -

Berita Populer