Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi NTB mendorong pemerintah desa mengoptimalkan penggunaan Dana Desa sesuai kebijakan prioritas tahun 2025 yang tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program yang disusun berdasarkan kebutuhan lokal.
Kepala DPMPD Dukcapil NTB, Lalu Hamdi, menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa pada 2025 difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu penanggulangan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan desa terhadap perubahan iklim, serta peningkatan layanan kesehatan dasar termasuk penanganan stunting. “Perencanaan yang matang menjadi kunci utama. Setiap program harus disusun berdasarkan hasil musyawarah desa dan mengacu pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” jelasnya, Jumat (23/5/2025).
Hamdi menegaskan bahwa musyawarah desa menjadi elemen penting dalam penyusunan program agar setiap kegiatan bersifat partisipatif dan tepat sasaran. “Musyawarah desa adalah kunci. Jangan sampai ada program yang tidak menyentuh sasaran,” tegasnya. Pemprov NTB berharap kebijakan yang lebih terfokus dapat mendorong penguatan ekonomi lokal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Saat ini pemerintah desa di NTB tengah mempersiapkan pengajuan pencairan Dana Desa tahap II. Hamdi menyebut pencairan tahap berikutnya dapat dilakukan apabila desa telah memenuhi syarat administratif, termasuk realisasi penyerapan Dana Desa tahap I minimal 60 persen serta terbentuknya Koperasi Merah Putih di setiap desa. “Pencairan tahap II hanya bisa dilakukan jika desa telah memenuhi syarat administratif. Ini penting agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Pemprov NTB memastikan monitoring dan pendampingan akan terus diperkuat untuk memastikan Dana Desa digunakan efektif dan sesuai prioritas pembangunan desa pada 2025.

