24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramKuasa Hukum Bantah Keterlibatan Nurhidayah dalam Dugaan Dana Siluman

Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Nurhidayah dalam Dugaan Dana Siluman

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa belasan anggota DPRD NTB terkait dugaan dana siluman pada Selasa (2/12), termasuk Nurhidayah, istri tersangka Indra Jaya Usman (IJU). Nurhidayah hadir sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 13.00 Wita.

Kuasa Hukum Nurhidayah, Abdul Majid, menyebut pemeriksaan kliennya berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Ia mengatakan penyidik hanya menanyakan apakah Nurhidayah mengenal dua tersangka lain, yaitu Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman. “Kejati NTB yang tadi kita hadir jam 09.00 Wita hanya menguatkan keterangan BAP yang dulu tanggal 28 Oktober,” ujarnya.

Majid menegaskan Nurhidayah tidak terlibat dalam dugaan kasus dana siluman, baik sebagai penyandang maupun penyalur dana. Ia membantah isu bahwa sumber dana yang dibagikan berasal dari kliennya.

“Tidak ada sangkut pautnya Hj. Nurhidayah terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Kejati NTB yaitu dana siluman,” katanya. Ia menambahkan bahwa Nurhidayah tidak pernah mengeluarkan uang yang diberikan kepada IJU untuk pihak lain.

Menurut Majid, seluruh tindakan IJU terkait kasus tersebut merupakan keputusan pribadi tanpa sepengetahuan istrinya. “Apapun yang dilakukan oleh Pak IJU dan kapasitasnya sebagai DPRD NTB itu murni keputusan pribadi. Buk Dayah tidak pernah ikut campur,” tegasnya.

Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka dan menahan mereka di dua lokasi berbeda selama 20 hari. Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

- Advertisement -

Berita Populer