25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurHMI MPO Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Keterlibatan HMSA dalam Kasus Chromebook

HMI MPO Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Keterlibatan HMSA dalam Kasus Chromebook

Lombok Timur (Inside Lombok) – Puluhan massa HMI MPO Cabang Lombok Timur menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Rabu (03/12/2025) untuk menuntut pengusutan tuntas dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tindak pidana korupsi chromebook. Massa meminta Kejari mengungkap aktor yang diduga menjadi dalang di balik kasus yang telah menetapkan enam tersangka tersebut.

Dalam orasi, massa menyebut adanya dugaan bahwa salah satu tersangka merasa dijadikan korban, yang dianggap mengindikasikan keterlibatan pihak lain dengan posisi lebih tinggi. “Sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun kita menduga bahwa tidak mungkin bawahan berani mengeksekusi barang ini kalau tidak ada instruksi dari atasan,” ujarnya.

Koordinator aksi, Agamawan Salam, menilai terdapat aktor besar yang harus dimintai pertanggungjawaban. Massa mendesak Kejari Lotim menetapkan HMSA sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan tipikor chromebook. Ia mengatakan HMI telah menyerahkan berkas kronologis dugaan keterlibatan HMSA dan meminta audit terhadap pengadaan chromebook SMP.

“Kami sudah sampaikan ke Kejari, kami serahkan berkas kronologis keterlibatan HMSA dan kami meminta mengaudit chromebook SMP,” paparnya.

Agamawan menjelaskan hasil investigasi internal selama satu bulan telah dituangkan dalam dokumen tertulis. Ia menyebut berkas tersebut dapat menjadi tambahan informasi bagi Kejari dalam menyelesaikan perkara. Berkas itu diserahkan sebagai bentuk dukungan HMI MPO terhadap proses penegakan hukum.

Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugyk Ramantyo, mengapresiasi dukungan HMI MPO dan memastikan penanganan perkara tetap berpedoman pada profesionalitas dan prosedur. Ia menyatakan Kejari menerima setiap laporan yang masuk selama sesuai regulasi yang berlaku.

“Apapun bentuk laporan akan kami terima dan proses administrasi dan SOP juga tetap kami jalankan. Kalau sifatnya rahasia, kami juga rahasiakan, jika terbuka kami juga persilahkan,” tegasnya.

Ugyk menyampaikan penyidikan kasus chromebook telah berlangsung selama enam bulan dan menetapkan enam tersangka. Ia menambahkan proses penyidikan dilakukan secara terbuka, dan Kejari akan menyampaikan perkembangan hasilnya kepada masyarakat.

- Advertisement -

Berita Populer