Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB menyatakan lambatnya pelaporan menjadi penyebab utama minimnya dana korban penipuan investasi dan scam digital yang berhasil diblokir, meski kerugian terus meningkat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam paparan di Mataram, Rabu (3/12), merujuk data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mencatat ratusan ribu laporan kerugian di seluruh Indonesia. OJK menegaskan percepatan pelaporan sangat penting karena aliran dana hasil penipuan berpindah dalam waktu singkat.
Berdasarkan data IASC, terdapat 343.402 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp7,8 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar, sementara 106.222 rekening telah dilaporkan dan diblokir. “Kenapa kecil (dana yang sudah diblokir, red), sebenarnya sudah disampaikan. Karena setelah mereka ditipu itu baru melapor, bahkan sudah seminggu melapor hilang duitnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perpindahan dana hasil penipuan dapat berlangsung sangat cepat, sehingga waktu pelaporan menjadi faktor krusial. “Mayoritas itu dalam satu jam, duit itu sudah lima kali berpindah tempat. Biasanya yang ujungnya ke kripto, ini yang agak berat,” ungkapnya.
Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan aset kripto masih menjadi tantangan, namun perubahan regulasi disebut memberi peluang peningkatan efektivitas pengawasan. “Ini yang agak berat dan baru tahun ini (pengawasan kripto, red) berpindah ke OJK. Harapannya nanti bisa pelan-pelan bisa kita atur dan bisa kita tingkatkan prudential-nya,” terangnya.
Pihak OJK juga menyampaikan bahwa hingga kini belum tersedia data rinci kerugian scam per provinsi maupun kabupaten/kota. Pihaknya telah meminta penambahan data tersebut kepada pusat guna mendukung penyusunan program literasi keuangan yang lebih efektif di daerah.
“Kami sudah minta kepada teman-teman di pusat untuk ditambahkan karena itu nanti berpengaruh terhadap edukasi yang bisa kita terapkan di sana (di daerah, red),” jelasnya.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama IASC menargetkan percepatan pemblokiran transaksi penipuan, penyelamatan dana korban, identifikasi pelaku, serta penindakan hukum bekerja sama dengan Polri. Masyarakat NTB diimbau segera melapor ke OJK atau pihak berwenang jika menemukan aktivitas keuangan mencurigakan atau menjadi korban penipuan digital.

