25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraMinta Portal Usulan PPPK Dibuka Kembali, Pemkab KLU Surati Presiden

Minta Portal Usulan PPPK Dibuka Kembali, Pemkab KLU Surati Presiden

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) mengupayakan kejelasan status ribuan pegawai non-ASN atau PPPK paruh waktu dengan mendatangi sejumlah kementerian dan menyurati Presiden RI,Prabowo Subianto. Langkah ini diambil setelah sejumlah pegawai menuntut penyelesaian pengajuan data base yang hingga kini belum memiliki kejelasan.

Bupati KLU, Najmul Akhyar, mengatakan bahwa pihkanya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KLU telah menemui Kementerian PAN-RB dan BKN, serta meminta agar portal usulan PPPK kategori R2, R3, dan R4 dapat dibuka kembali. Usulan awal sebanyak 860 orang kini bertambah menjadi 2.515 orang dan telah disampaikan ke KemenPAN-RB.

“Saya bersama kawan-kawan BKD KLU datang untuk mencari solusi yang tepat dan sesegera mungkin membuka portal usulan PPPK R2 dan R3 dan R4,” ujarnya.

Najmul menegaskan bahwa seluruh persyaratan dan dokumen di tingkat daerah telah selesai, sementara proses akhir sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Ia berharap hasil kunjungan dan komunikasi dengan kementerian dapat segera mengakhiri polemik status para non-ASN di wilayahnya.

“Alhamdulillah ikhtiar pemerintah daerah sudah luar biasa, meskipun mungkin hasilnya belum kita lihat sekarang,” ucapnya.

Ia menyebut pada 12 September 2025 pihaknya telah melayangkan surat kepada KemenPAN-RB untuk membuka kembali portal pengajuan, disusul kunjungan langsung yang mendapat janji bahwa portal akan segera dibuka.

“Kemudian dilanjutkan disusul oleh pak wabup, bersama sekda oktober kemarin menyusul kembali dan katanya akan dibuka selambat-lambatnya pada 31 desember,” bebernya.

Mantan Kepala BKPSDM KLU, Tri Dharma Sudiana, menambahkan bahwa ia memiliki tanggung jawab moral dalam proses ini karena inisiatif pengurusan PPPK berasal darinya sejak awal. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara dan mendatangi MenPAN-RB.

“Kami sudah menanyakan langsung kemungkinan pegawai non ASN di KLU, apakah bisa lolos dari hambatan yang ada di MenPAN-RP. Mudah-mudahan supaya permasalahan ini bisa kita temukan titik terangnya, sehingga permasalahan teman-teman kita yang ada di daerah ini bisa kita selesaikan tepat pada waktunya,” jelasnya.

Pemerintah daerah kini menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pembukaan portal usulan PPPK yang menjadi penentu status ribuan pegawai non-ASN di KLU.

- Advertisement -

Berita Populer