Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemilik lahan menyegel lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lombok Utara pada Sabtu (6/12) karena mengaku hampir 13 tahun tidak menerima pembayaran sewa dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan total tunggakan sekitar Rp1,2 miliar. Penyegelan dilakukan di lahan tempat operasional TPA yang selama ini digunakan pemerintah.
Pemilik lahan, Arsan, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya terakhir setelah berbagai bentuk komunikasi yang ia lakukan sejak 2013 tidak menghasilkan kepastian penyelesaian sewa.
“Penyegelan ini saya lakukan karena upaya-upaya diplomasi yang saya lakukan selama ini tidak pernah ada solusi yang pasti terkait penyelesaian sewa lahan saya sejak tahun 2013 sampai saat ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pembayaran sewa tidak pernah diterima hampir 13 tahun dan menyebut kesabarannya telah habis.
Ketua Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL), Malik, menyayangkan terjadinya penyegelan dan menilai persoalan tersebut dapat berdampak pada pengelolaan sampah di daerah itu. “Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka semua pihak akan terdampak dengan kondisi ini. Kita semua yang akan rugi,” ujarnya.
Menurut FMPL, volume sampah harian di wilayah tersebut mencapai 18–20 ton, sementara kapasitas mesin pengolah hanya sekitar 7 ton per hari. “Mungkin dua tiga hari ke depan masih aman, tapi setelahnya kami tidak tahu ke mana lagi saya akan taruh sampah-sampah ini,” ungkap Malik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup KLU, Husnul Ahadi, membenarkan telah mengetahui penutupan lokasi TPA tersebut. Ia menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan FMPL dan menjadwalkan pertemuan untuk mencari solusi, namun tidak memiliki kewenangan memutuskan pembayaran sewa lahan.
“Kami sudah komunikasi dan akan bertemu dengan FMPL. Tapi kami tidak berani memutuskan membayar lahan karena bukan kewenangan kami. Sementara ini, kami berfokus menangani sampah baru agar tidak terjadi penumpukan,” katanya.
Pemerintah daerah dijadwalkan melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah penyelesaian pengelolaan sampah dan status sewa lahan TPA.

