25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramNilai Masih Ada yang Lebih Butuh, Puluhan Penerima PKH di Sekarbela Mengundurkan...

Nilai Masih Ada yang Lebih Butuh, Puluhan Penerima PKH di Sekarbela Mengundurkan Diri

Mataram (Inside Lombok) – Puluhan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, memilih melakukan graduasi mandiri karena merasa sudah lebih sejahtera dan menilai masih banyak warga lain yang lebih layak menerima bantuan. Keputusan tersebut disampaikan para penerima melalui pendamping PKH setempat pada November 2025.

Pendamping PKH Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Agus Putrawan, mengatakan sebanyak 80 KPM di wilayah tersebut mengundurkan diri dari program. Ia menyebut sebagian besar memilih mundur karena merasa kondisi ekonomi mereka sudah membaik dan tidak lagi termasuk kategori prioritas penerima bantuan.

“Kalau secara keseluruhan di Kecamatan Sekarbela itu 80 KPM PHK orang yang bulan November tahun 2025 ini,” katanya, Senin (8/12

Menurut Agus, kesadaran itu muncul setelah pertemuan kelompok rutin yang biasanya dimanfaatkan pendamping untuk meningkatkan kapasitas SDM PKH. Dalam pertemuan tersebut, pendamping mengingatkan bahwa bantuan tidak bersifat permanen.

“Tidak selamanya nanti akan bergantung pada bantuan sosial. Jadinya beberapa bulan terakhir banyak yang sadar. Ternyata masih banyak teman-teman yang membutuhkan daripada kita,” ujarnya.

Ia menjelaskan banyak dari KPM yang mengundurkan diri sudah memiliki usaha dan sebagian lainnya berasal dari keluarga yang dinilai mampu. “Lumayan sih yang mengundurkan diri punya usaha. Usaha mereka itu berjalan,” katanya. Dengan adanya pengunduran diri ini, slot bantuan akan dialihkan kepada warga lain yang tercatat dalam Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Agus menegaskan penggantian penerima bukan menjadi kewenangan pendamping atau kelurahan, tetapi ditentukan Pemerintah Pusat berdasarkan data DTSN. “Bukan pendamping PKH yang menentukan, bukan kelurahan, datanya nanti akan diambil dari DTSN. Kriteria yang menerima PKH itu masuk desil 1–4. Dari pusat yang akan langsung menentukan,” katanya.

Terkait waktu penghentian bantuan bagi KPM yang telah graduasi mandiri, Agus belum dapat memastikan. Ia menyebut surat pengunduran diri diserahkan pada 5 Desember, namun pemberhentian bantuan menunggu proses lebih lanjut.

“Kita belum berani pastikan kapan bantuannya akan berhenti. Yang penting sudah diajukan dan yang bersangkutan ini mau,” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer