Lombok Utara (Inside Lombok) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU) meluruskan polemik soal dugaan penyegelan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gili Trawangan yang sempat menimbulkan kegaduhan publik. DLH menegaskan informasi tersebut keliru dan tidak berdasar.
Kepala DLH KLU, Husnul Hadi, menyatakan bahwa fasilitas yang dikelola pemerintah daerah di Gili Trawangan bukanlah TPA, melainkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). “Di Gili Trawangan itu tidak pernah ada TPA. Istilah TPA yang beredar adalah kekeliruan. Yang ada adalah TPST,” ujarnya dalam rilis resmi, Selasa (9/12).
DLH juga membantah klaim adanya tunggakan sewa lahan hingga miliaran rupiah. Husnul menegaskan TPST berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah, sementara lokasi yang diklaim disegel berada di lahan terpisah yang bukan merupakan aset Pemerintah daerah
“Pemerintah daerah tidak pernah menandatangani perjanjian sewa-menyewa dengan pemilik lahan tersebut,” katanya. Tanpa kontrak yang sah, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk menyebut adanya tunggakan.
Ia memastikan pemerintah daerah tidak menggunakan lahan yang dipersoalkan untuk aktivitas pengelolaan sampah. Seluruh proses pengolahan berlangsung di area TPST milik Pemda. Jika ada pihak lain seperti KSM FMPL yang mengumpulkan atau memanfaatkan lahan di luar TPST, hal tersebut menjadi hubungan hukum antara mereka dan pemilik lahan.
“Pemerintah Kabupaten tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pihak ketiga yang tidak berada dalam perikatan dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
DLH berharap klarifikasi ini dapat meredam kesimpangsiuran informasi dan menjaga kelancaran layanan pengelolaan sampah di Gili Trawangan, mengingat keterbatasan lahan di pulau kecil tersebut menjadikan TPST sebagai fasilitas vital.

