Lombok Tengah (Inside Lombok) – Penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Muhamad Irwin di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Rabu (10/12). Rekonstruksi yang melibatkan saksi dan tersangka itu digelar untuk mengungkap rangkaian tindakan dalam kasus dugaan pemberian potasium yang menyebabkan korban meninggal.
Kanit Pidum Reskrim Polres Loteng, Ferdinan Martin, menyampaikan bahwa penyidik melakukan 35 reka adegan dan menghadirkan 16 saksi. Ia menyebut rekonstruksi tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang akan digunakan untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum. “Kita lakukan sebanyak 35 reka adegan, dengan menghadirkan 16 orang saksi,” katanya.
Peristiwa itu berawal pada Agustus lalu saat tersangka, Herman Jayadi, menduga telepon genggamnya diambil oleh korban M. Irwin. Untuk memastikan dugaannya, tersangka berniat memberikan air “tuan guru” kepada korban dengan tujuan agar korban mengakui perbuatannya.
Namun, tersangka kemudian mencampurkan potasium ke dalam air tersebut. Saat korban meminumnya, ia mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut. Korban sempat dibawa ke puskesmas, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Ferdinan menyampaikan bahwa tersangka dikenakan pasal 340 KUHP. “Atas tindakan tersebut, Herman dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.

