Lombok Utara (Inside Lombok) – Data pemilih di Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah ditetapkan dari hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Data pemilih yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai 192.140 orang, terdiri dari 95.132 pemilih laki-laki dan 97.008 pemilih perempuan, tersebar di 43 desa.
Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KLU mencatat adanya penambahan signifikan sebanyak 1.423 pemilih dibandingkan Triwulan III. Kenaikan ini didominasi oleh pemilih potensial atau pemilih pemula, dengan rincian 726 laki-laki dan 696 perempuan.
“Pergerakan data ini sangat wajar karena banyaknya calon pemilih yang segera berusia 17 tahun, kemudian ada perpindahan domisili masuk, serta perubahan status kependudukan,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu KLU, Ria Sukandi, Kamis (11/12).
Ia menekan bahwa, karakteristik data pemilih yang fluktuatif menuntut pengawasan yang ketat dan berkelanjutan. Karena itu, pengawasan pemutakhiran harus dilakukan secara berkelanjutan agar daftar pemilih yang ditetapkan selalu akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait penanganan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya kategori meninggal dunia, Bawaslu melakukan sinergi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Sistem BPJS ini efektif dalam merekam informasi pasien meninggal dari rumah sakit, yang kemudian dilaporkan sebagai pemilih TMS,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu berkoordinasi dengan 43 pemerintah desa untuk memperbarui data di tingkat wilayah. Koordinasi juga dijalin dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang memiliki program santunan bagi keluarga yang melaporkan anggota keluarga yang meninggal.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data TMS,” imbuhnya.
Bawaslu juga melaksanakan uji petik, sesuai amanat Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Melalui uji petik ini, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan meminta tindak lanjut yang harus terpantau. “Kami berharap tindak lanjutnya dapat terlihat secara jelas dalam SIDALIH dan proses pemutakhiran berikutnya,” pungkasnya.

