Mataram (Inside Lombok) – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama para Bupati dan wali kota se-Pulau Lombok menandatangani Deklarasi Gunung Rinjani pada Festival Budaya Lombok Mirah Adi dan Milad ke-30 Majelis Adat Sasak (MAS) di Narmada, Lombok Barat, Rabu (10/12). Deklarasi itu menegaskan larangan membuka jalur pendakian baru di kawasan Gunung Rinjani.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, mengatakan pihaknya menyambut dan mendukung penuh komitmen tersebut. “Salah satu pernyataan kita, melarang pembukaan jalur pendakian baru di Gunung Rinjani. Kita tetap berkomitmen pada enam jalur yang sudah ada,” kata Yarman.
Ia menjelaskan masih ada sejumlah jalur yang kerap digunakan pendaki selain enam rute resmi. Namun jalur-jalur itu biasanya terhubung dengan rute yang telah ditetapkan dan tidak menjadi bagian dari jalur pendakian baru yang dilegalkan.
Yarman menegaskan BTNGR tidak akan membuka jalur pendakian tambahan demi menjaga kelestarian Rinjani. “Tidak ada pembukaan jalur baru. Supaya kita menjaga Gunung Rinjani bersama-sama,” ujarnya.
BTNGR telah menetapkan kuota maksimal 700 pendaki per hari untuk seluruh jalur resmi. Kuota itu dibagi ke dalam enam pintu masuk pendakian: Senaru, Sembalun, Torean, Aik Berik, Timbanuh, dan Tetebatu.
Rinciannya, jalur Senaru dibatasi 150 pendaki per hari; Sembalun 150 pendaki; Torean 100 pendaki; Aik Berik 100 pendaki; Timbanuh 100 pendaki; serta Tetebatu 100 pendaki per hari. Kuota ini diberlakukan untuk mengatur kunjungan, menjaga ekosistem, dan memastikan aktivitas pendakian tetap berlangsung secara berkelanjutan. (gil)

