27.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaLombok UtaraRibuan Non-ASN KLU Resmi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Ribuan Non-ASN KLU Resmi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Lombok Utara (Inside Lombok)- Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pemerintah KLU secara resmi menindaklanjuti persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bupati KLU, Najmul Akhyar, mengonfirmasi bahwa proses usulan formasi tersebut telah tuntas dikirim ke KemenPAN-RB membawa harapan baru bagi para honorer yang telah lama mengabdi.

​”Pada Kamis, 11 Desember 2025, KemenPAN-RB telah menyetujui KLU untuk melanjutkan proses usul formasi PPPK Paruh Waktu. Kami langsung menindaklanjuti dengan menyelesaikan semua proses usul ke KemenPAN-RB hari itu juga,” ujarnya dalam keterangan rilisnya, Jumat (12/12).

Dirincikan bahwa setelah melalui tahapan pemetaan dan validasi data yang ketat, terjadi peningkatan jumlah honorer yang diusulkan. “Dari mapping awal terdapat 2.515 non-ASN yang diusulkan. Kemudian, setelah validasi data ketika proses usul ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah final non-ASN yang diusulkan sebanyak 2.532 orang,” tuturnya.

Lebih lanjut, ada tambahan 17 honorer dari data awal 2.515 menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada satu pun tenaga non-ASN yang memenuhi syarat terlewatkan dalam kesempatan emas ini.

Menyusul usulan formasi yang telah masuk, Najmul menyampaikan arahan penting yang didapat dari zoom meeting bersama BKN pada 12 Desember 2025. ​BKN menginstruksikan agar seluruh calon PPPK Paruh Waktu segera mempersiapkan dua dokumen krusial. Diantaranya ada ​Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.

​”Diharapkan agar non-ASN yang diusulkan melakukan semua proses sesuai dengan waktu yang ditentukan BKN. Kecepatan dan kelengkapan dokumen sangat menentukan proses selanjutnya,” imbuhnya.

Untuk itu, ia mengingatkan para honorer untuk segera bertindak dan memenuhi persyaratan yang ada. Sementara itu, Keputusan KemenPAN-RB dan tindak lanjut cepat dari pemerintah daerah KLU ini disambut baik. “PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu solusi strategis pemerintah pusat dalam menyelesaikan status tenaga non-ASN di daerah,” demikian.

- Advertisement -

Berita Populer