Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 3.681 tenaga non-ASN di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) diberi waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas persyaratan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menyusul dibukanya sistem input data oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Kamis (11/12/2025).
Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengatakan pembukaan sistem tersebut merupakan hasil lobi yang dilakukan bersama sejumlah bupati ke kementerian terkait. Sepulang dari Jakarta, LAZ langsung menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar untuk segera menginput data ribuan non-ASN tersebut.
“Non ASN yang sejumlah 3.681 orang itu sedang diinput oleh teman-teman BKD untuk masuk ke data. Begitu masuk data, mereka dapat NIP, terus berkas kita lengkapi,” kata LAZ, Kamis (11/12/2025).
LAZ menjelaskan, sistem input data usulan PPPK paruh waktu dibuka BKN sejak Kamis pagi. Ia memastikan proses penginputan data dikawal langsung oleh Asisten III, Kepala BKD, serta Sekretaris Daerah, mengingat waktu penginputan yang diberikan hanya satu hari.
“Saya langsung minta agar dikawal input data itu, karena kita diberikan sehari. Pak Sekda juga ikut turun kawal,” ujarnya.
Menurut LAZ, penginputan 3.681 data non-ASN dapat diselesaikan dalam satu hari karena dikerjakan secara tim. Jika terjadi kekurangan petugas, ia meminta agar jumlah personel ditambah untuk mengejar target waktu.
“Nggak masalah (waktunya haya sehari), dia akan masalah kalau kita hanya memikirkan, tidak kerjakan. Tapi walaupun 3.681 orang, dikerjakan hari ini, selesai. Kan kalau kurang orang, tambah orang, solusinya. Tapi kalau kita tonton saja ya gak selesai,” tegasnya.
Setelah data diinput, LAZ menyebut para non-ASN masih harus melengkapi berkas persyaratan dalam waktu satu pekan. Ia menegaskan, batas waktu tersebut bersifat final dan akan berdampak pada status pengusulan jika tidak dipenuhi. “Kita kasih waktu seminggu, kalau ndak, ya, dis (diskualifikasi, Red),” tandas LAZ.
LAZ menambahkan, pemerintah daerah telah berupaya maksimal memperjuangkan pembukaan sistem dan membantu proses penginputan. Karena itu, para tenaga non-ASN diminta proaktif menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar pengusulan PPPK paruh waktu dapat berjalan sesuai ketentuan.

