Artikel ini ditulis oleh Anang Purnadi
Mungkin masih banyak yang belum memahami bahwa seseorang yang bekerja sebagai pegawai tidak perlu membayar pajak sendiri, meskipun pasangan suami istri yang sama-sama bekerja. Bagaimana penjelasan detilnya?
Sudah sejak dari dulu bahwa seseorang yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (MPWP) bukan berarti harus membayar pajak atas penghasilan. Terutama untuk penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai dari besaran Rp.54.000.000 untuk pegawai belum menikah, sampai dengan Rp.126.000.000 untuk pegawai yang istri bekerja dengan tanggungan 3 orang.
Untuk suami-istri yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai bagaimana sebenarnya ketentuan perpajakannya? Ini yang harus dipehatikan dengan seksama. Karena sebenarnya suami istri sebagai karyawan itu tidak perlu membayar pajak sendiri. Dikarenakan sebagai karyawan sudah dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerjanya.
Status Istri dalam Perpajakan
Ada empat pilihan status kewajiban perpajakan untuk istri yaitu:
- NPWP Gabung (Status Kepala Keluarga/KK): Status default di mana penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, dan kewajiban perpajakan dilakukan melalui NPWP suami. Istri tidak perlu memiliki NPWP terpisah (atau NPWP yang ada dinonaktifkan).
- Pisah Harta (PH): Status ini dipilih jika terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan secara notarial antara suami dan istri. Setiap pihak memiliki NPWP terpisah dan wajib melaporkan Surat Pemeritahuan (SPT) Tahunan secara mandiri.
- Memilih Terpisah (MT): Status ini dipilih ketika suami dan istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah meskipun tidak ada perjanjian pisah harta resmi. Sama seperti PH, masing-masing pihak wajib memiliki NPWP terpisah dan melaporkan SPT Tahunan sendiri.
- Hidup Berpisah (HB): Status ini digunakan jika pasangan suami istri telah dinyatakan bercerai atau hidup terpisah secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan.
Kenapa suami istri karyawan bisa kurang bayar?
Status istri ini yang akan membuat apakah Pajak Penghasilan (PPh) dari pasangan tersebut akan jadi kurang bayar atau tidak. Istri yang bekerja dan status NPWP memilih PH atau MT maka akan dilakukan penghitungan ulang, sehingga dapat menyebabkan SPT Tahunannya menjadi kurang bayar.
Misal suami bekerja dengan penghasilan Rp.110.000.000 status PTKP menikah belum punya anak (K/0), maka Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.51.500.000 dan PPh pasal 21 sebesar 2.575.000 (tarif 5%). Istri bekerja dengan gaji Rp.100.000.000 status PTKP harus tidak menikah (ditanggung suami), maka Penghasilan Kena Pajak Rp.46.000.000 dan PPh pasal 21 Rp.2.300.000.
Dikarenakan istri memilih PH atau MT maka penghasilan digabung menjadi Rp.210.000.000, dan PTKP sebesar 112.500.000 (K/I/0) sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi Rp.97.500.000. Atas Penghasilan Kena Pajak ini dikenakan tarif 2 lapis sesuai Pasal 17 UU PPh. Lapisan pertama 5% x 60.000.000, ditambah 15% x Rp.37.500.000 = Rp.8.625.000
Total PPh yang dipotong di suami Rp.2.575.000 ditambah PPh dari istri Rp.2.300.000 menjadi Rp.4.875.000. Masih ada kekurangan Rp.3.750.000 yang harus ditanggung suami-istri secara proporsional dari penghasilan.
Cara Suami Istri Bekerja Pajak Tidak Kurang Bayar
Pada tahun pajak 2024 dan sebelumnya saat pelaporan SPT Tahunan ,pengisian formulit 1770-III Bagian A SPT Tahunan suami, pada kolom isian ‘Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja’ dimasukkan jumlah penghasilan istri, dan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 istri sebagai lampiran tak terpisahkan dari SPT Tahunan suami.
Untuk tahun 2025 dan seterusnya, pada sistem Coretax ada beberapa tahapan agar pasangan suami istri yang bekerja tidak dihitung kembali pajak masing-masing dan tidak ada kurang bayar.
- Pada akun coretax istri, silakan melakukan permohonan perubahan status menjadi nonaktif, dengan alasan ‘Wajib Pajak orang pribadi kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.
- Pada akun coretax suami, pastikan istri telah dimasukkan dalam Data Unit Keluarga, dan Status Unit Perpajakan telah menjadi ‘Tanggungan’
- Penghasilan istri akan dilaporkan di SPT Tahunan suami pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final.
Untuk bukti potong menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri, meskipun NPWP gabung dengan suami.
Keluarga sebagai satu kesatuan ekomoni akan selaras jika suami istri menjadi satu penghasilan. Terlebih suami istri yang sama-sama bekerja sudah tepat jika tidak lagi ada pajak yang harus dibayar, dikarenakan masing-masing telah dipotong oleh pemberi kerjanya. Pastikan data suami istri telah update dalam satu Kartu keluarga, dan cek kesesuaian data pada coretax masing-masing. Mari wujudkan keakuratan dan keadilan dalam perpajakan.

