Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lombok Barat mencatat peningkatan pengungkapan kasus narkotika sepanjang Operasi Anti Narkotika (Antik) 2025 yang berlangsung pada 1–14 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 12 kasus dan mengamankan 17 tersangka di sejumlah wilayah di Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, mengatakan operasi ini tidak hanya menyasar jaringan besar, tetapi juga peredaran narkotika di tingkat pengecer dan penyalahguna. Operasi Antik 2025 berhasil mengamankan dua Target Operasi utama, yakni RU alias O (30) asal Labuapi dan AS alias B (20) asal Sekotong, serta 15 tersangka lainnya dari 10 kasus non-TO.
“Distribusi pengungkapan kasus menunjukkan upaya yang merata di seluruh wilayah, tidak terpusat pada satu lokasi saja,” ungkap Fitrawan, Senin (15/12/2025). Ia menyebut Kecamatan Labuapi menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak sebanyak lima kasus, disusul Sekotong tiga kasus, serta Narmada dan Kuripan masing-masing dua kasus.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 12,194 gram serta uang tunai Rp2.035.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan total berat bersih mencapai 12,194 gram. Bersama dengan uang tunai senilai Rp2.035.000, yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap narkotika,” beber Fitrawan.
Secara komparatif, pengungkapan kasus pada 2025 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Polres Lombok Barat mengungkap sembilan kasus dengan 10 tersangka, sementara pada 2025 meningkat menjadi 12 kasus dan 17 tersangka.
“Ini berarti terjadi kenaikan 33 persen pada jumlah kasus, dan 70 persen pada jumlah tersangka yang diamankan,” jelasnya.
Fitrawan menambahkan, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

