Lombok Utara (Inside Lombok) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menargetkan awal tahun 2026 sebagai waktu kepindahan seluruh aktivitas kedewanan ke gedung DPRD yang baru. Gedung yang dibangun sejak 2024 tersebut sejatinya ditargetkan dapat ditempati pada 2025, namun tertunda karena masih memerlukan sejumlah perbaikan fisik.
Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa, mengatakan penundaan dilakukan karena kondisi bangunan saat itu masih dalam masa pemeliharaan dan ditemukan berbagai kerusakan. “Kemarin kenapa kita belum gunakan? Karena statusnya masih pemeliharaan. Banyak yang retak-retak, plafon dan cat kurang bagus, hingga masalah pada pintu dan tangga,” ujarnya, Rabu (17/12).
Ia menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru menempati gedung demi memastikan keamanan dan kenyamanan jangka panjang. Secara administratif, gedung tersebut masih berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KLU.
“Kami tidak mau menerima serah terima dari PU sebelum semuanya clear dan diperbaiki oleh pelaksana,” ucapnya.
Selain perbaikan fisik, kendala lain adalah kelengkapan fasilitas penunjang. Anggaran untuk interior dan meubelair baru dapat dialokasikan pada APBD Perubahan 2026, sementara pembangunan tambahan di bagian belakang gedung masih dalam proses.
“Kami juga menunggu pengerjaan bangunan tambahan di bagian belakang gedung selesai. Targetnya Desember ini sudah tuntas sesuai kontrak,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi ruang sidang DPRD saat ini yang dinilai tidak lagi representatif.
“Yang paling penting untuk segera kita gunakan itu ruang sidangnya. Karena ruang sidang yang sekarang kita pakai masih menggunakan spandek,” ungkapnya.
Kariyasa memastikan jika seluruh perbaikan fisik dan pengadaan meubelair selesai tepat waktu, maka gedung DPRD KLU akan mulai digunakan pada Januari 2026.
“Harusnya Januari 2026 sudah ditempati. Begitu bangunan tambahan clear dan meubelair sudah ada, Januari kita segerakan pindah,” pungkasnya.

