Lombok Timur (Inside Lombok)–Sengketa lahan yang melibatkan 12 warga Desa Suela, Kecamatan Suela, Lombok Timur, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Selong meski sebelumnya telah dimenangkan warga dan berkekuatan hukum tetap. Pihak penggugat kembali mengajukan gugatan baru dengan Nomor Perkara 150/PDT.G/2025/PN.SEL, dengan objek sengketa yang pada dasarnya sama.
Kuasa hukum tergugat, Ida Royani, menilai gugatan tersebut sebagai upaya mengulang perkara lama. Ia menyebut pada perkara sebelumnya, PN Selong melalui putusan Nomor 66/PDT.G/2025 telah menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena cacat formil dan putusan tersebut telah inkrah.
“Saat ini penggugat merubah objek gugatan dari tiga menjadi satu bidang tanah, ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap putusan PN Selong yang telah inkrah,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Ida juga menyoroti kontradiksi klaim penggugat yang sebelumnya mengakui sebagian tanah telah dijual, namun kini kembali diklaim sebagai milik sendiri. “Dulu diakui dijual, sekarang diklaim milik sendiri. Ini kontradiktif,” tegasnya.
Ia menambahkan gugatan dinilai tidak cermat karena mencantumkan anak di bawah umur sebagai tergugat, sementara dari sisi pembuktian tergugat mengantongi sertifikat resmi yang terdaftar di BPN dan tidak pernah beralih hak. Sementara itu, pipil milik penggugat telah dilaporkan ke aparat penegak hukum karena diduga pemalsuan dokumen.
“Nomor perkara boleh berubah, tapi faktanya tetap sama. Sertifikat tetap lebih kuat, anehnya juga di sini, anak di bawah umur juga ikut dalam gugatan, padahal dia ahli waris yang. Kemarin beberapa orang tergugat tidak digugat kembali, hanya empat orang sisanya tapi ditambah dengan tergugat baru, termasuk anak di bawah umur ini,” paparnya. Meski kembali digugat, pihak tergugat menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuka peluang menempuh jalur pidana.
Sementara itu, salah satu tergugat, Sri Ayu, menyatakan dirinya bersama adiknya yang masih di bawah umur keberatan atas gugatan tersebut. “Kami punya sertifikat, surat hibah, bahkan Pipil juga saya punya. Sementara penggugat ini hanya punya Pipil dan dia juga menggugat BPN,” tuturnya.
Ia menjelaskan penggugat menuntut warisan dari bapak tirinya, padahal tanah tersebut telah dimiliki sebelum pernikahan. “Bapak tiri penggugat ini sudah punya harta ini sebelum menikah dengan ibu si penggugat. Namun Karena bapak tirinya mandul, maka diserahkan hartanya kepada keponakannya ke anak saudara kandungnya atau Itu kakek saya. Kini cucu dan anak kakek saya yang digugat termasuk saya dan adik saya,” pungkasnya.

