Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 3.067 orang pegawai non ASN menerima surat keputusan (SK) penetapan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Ribuan PPPK Paruh waktu menerima SK pada Kamis (18/12) pagi yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan SK yang diberikan kepada pegawai non ASN tersebut menjadi motivasi untuk bekerja dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Karena PPPK paruh waktu ini menjadi kejelasan status pegawai non ASN yang selama ini sudah mengabdi. Kedepan, jika ada formasi maka status PPPK paruh waktu bisa menjadi penuh waktu. “Etos, kedisiplinan dalam bekerja tetap ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kota Mataran, Taufiq Priyono mengatakan ribuan PPPK paruh waktu ini terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025. Sedangkan untuk surat perintah menjalankan tugas (SPMT) mulai 1 Januari 2026. “Nanti kalau untuk kontrak ini kita akan memberikan pendelegasian kepada kepala OPD. Karena terlalu banyak jumlahnya. Itu boleh pendelegasian,” katanya.
Dirincikan, dari 3.067 pegawai non ASN ini terdiri dari 2.580 orang pelaksana, 437 orang tenaga kesehatan dan 50 orang guru. Untuk besaran gaji yang akan diterima yaitu sebesar Rp1,5 juta. Namun untuk tenaga kesehatan disebut berbeda dari jumlah tersebut karena ada hitungan jasa pelayanan. “Gaji pegawai non ASN ini sudah disiapkan pada anggaran tahun 2026,” ungkapnya.
Ia mengatakan, PPPK paruh waktu ini sudah memiliki nomor induk pegawai (NIP) sama dengan ASN. Dengan adanya NIP tersebut maka berpeluang untuk menjadi PPPK Penuh waktu jika nanti ada formasi.

