Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan investasi ke Polsek Sikur, Lombok Timur, Minggu, 24 November 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp281.910.100 akibat investasi yang ditawarkan terlapor.
Pelapor diketahui bernama Stan Bernardus Johannes Keller, warga Desa Orong Grisak, Tetebatu. Ia melaporkan seorang terlapor berinisial S yang disebut menawarkan skema investasi sejak 2019. Berdasarkan laporan polisi Nomor STPPP: 70.b/XI/2025, permasalahan memuncak pada 24 Agustus 2025 sekitar pukul 20.37 Wita saat terlapor kembali mendatangi sebuah kamp di Dusun Dreamcatcher, Desa Tetebatu, dan menawarkan investasi lanjutan.
Dalam laporannya, korban menyebut telah menyerahkan dana awal sekitar Rp35 juta. Namun, terlapor kembali meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan hingga total dana yang diserahkan mencapai Rp281.910.100. Hingga saat ini, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan sesuai janji.
Seiring berjalannya waktu, terlapor disebut kerap menghindar dan sulit dihubungi. Merasa dirugikan, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, serta kemungkinan penerapan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan.
Kanit Reskrim Polsek Sikur, Badrin, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan. “Kami masih mendalami laporan ini karena keberadaan terlapor berpindah-pindah dan diduga bersembunyi,” ujarnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penelusuran lanjutan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan keberadaan terlapor.

