31.5 C
Mataram
Rabu, 24 Desember 2025
BerandaLombok UtaraUMK KLU 2026 Diperkirakan Naik hingga Rp2,7 Juta

UMK KLU 2026 Diperkirakan Naik hingga Rp2,7 Juta

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memproyeksikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 berpotensi naik hingga kisaran Rp2,7 juta. Proyeksi ini didasarkan pada tren pertumbuhan ekonomi daerah serta regulasi pengupahan nasional, menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Naker-DPMPTSP) KLU, Evi Winarmi, mengatakan optimisme tersebut merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 yang mencatat pertumbuhan ekonomi KLU sebesar 4,35 persen. “Optimisme ini didasarkan pada rilis Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 yang mencatat pertumbuhan ekonomi KLU sebesar 4,35 persen,” ujarnya, Rabu (24/12).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar Rp70.930. Sesuai ketentuan, apabila hasil perhitungan UMK berada di atas UMP, maka kabupaten memiliki kewenangan menetapkan angka UMK sendiri.

Menurut Evi, penetapan variabel Alfa dalam formula pengupahan menjadi faktor penting dalam menentukan besaran UMK tahun 2026. Dengan mengambil posisi Alfa di angka 0,5 persen sesuai kesepakatan nasional dalam rentang 0,5 hingga 0,9 persen, pemerintah daerah menilai angka Rp2,7 juta masih realistis. “Kami optimis menetapkan UMK di angka Rp2,7 juta,” katanya.

Meski demikian, proses penetapan UMK melalui sidang dewan pengupahan belum berjalan maksimal. Sidang yang dijadwalkan digelar belum terlaksana karena ketidakhadiran perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Karena baru Senin (22/12) UMP dari provinsi keluar, pihak SPSI dan Apindo belum bisa hadir. Sidang pengupahan baru bisa berjalan jika seluruh unsur hadir untuk menyepakati angka tersebut,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer