33.5 C
Mataram
Senin, 29 Desember 2025
BerandaAdvetorialTeritorial Income Bagi SPDN OP WNA

Teritorial Income Bagi SPDN OP WNA

Mataram (Inside Lombok) – Seorang mantan Presiden Amerika Serikat Stephen Grover Cleveland pernah mengatakan: “When more of the people’s sustenance is exacted through the form of taxation than is necessary to meet the just obligations of government and expenses of its economical administration, such exaction becomes ruthless extortion and a violation of the fundamental principles of free government.” Bahwasanya pemajakan yang berlebihan merupakan pelanggaran prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang bebas, apakah pemajakan atas Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi Warga Negara Asing (SPDN OP WNA) juga bersifat worldwide income adalah merupakan sesuatu hal yang berlebihan?

Ada hal menarik dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana khusus perubahan UU PPh terdapat pada pasal 111, yang diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2025.

Objek Pajak SPDN OP WNA

Yang menjadi objek pajak sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Frasa baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Bagaimana mungkin WNA diperlakukan sebagaimana mestinya WNI?

Inilah mengapa dalam beleid tersebut dimunculkan pengecualian bagi SPDN OP WNA, OP WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri hanya dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia. Namun, hal ini harus memenuhi ketentuan:

  1. Memiliki keahlian tertentu; dan
  2. Berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Keahlian Tertentu

WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. Yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai:

  1. Penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset (Menristek/Kepala BRIN).

Adapun Kriterianya adalah berkewarganegaraan asing, memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah asal tenaga kerja asing. Dan memiliki ijazah pendidikan; dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, serta memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.

Berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak

Ketentuan pemberlakuan selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sepanjang jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak belum terlampaui dan mengajukan permohonan.

Pastinya jika sesuai ketentuan dan permohonan disetujui, pengenaan PPh dihitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai dengan berakhirnya jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak.

Contoh Pemberlakuan: Mr. Hans Ronner merupakan seorang dosen biofisika asal Amerika Serikat. Pada tanggal 02 Januari 2025, Mr. Hans Ronner datang ke Indonesia dan mengajar selama 6 bulan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) internasional di Indonesia dalam rangka membantu persiapan lomba olimpiade fisika internasional. Pada tanggal 01 Juli 2025, Mr. Hans Ronner menandatangani kontrak menjadi dosen biofisika di Universitas ABC di Indonesia selama 4 (empat) tahun.

Mr. Hans Ronner telah berniat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Mr. Hans Ronner mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 02 Januari 2025.

Untuk tahun pajak 2025, Mr. Hans Ronner memperoleh penghasilan dari 3 (tiga) sumber penghasilan, yaitu:

  1. Penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai guru fisika di SMA internasional (kode ISCO/KBJI: 2320), yang tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf DDDD PMK-81/2025;
  2. Penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai dosen biofisika (kode ISCO/KBJI: 2310) di Universitas ABC, yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf DDDD PMK-81/2025; dan
  3. Penghasilan bunga obligasi perusahaan swasta dari Amerika Serikat.

Maka, terhitung sejak 01 Juli 2025, Mr. Hans Ronner telah memenuhi kriteria sebagai Warga Negara Asing dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, Mr. Hans Ronner diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (Formulir pada lampiran YV PMK-81/2025) yaitu permohonan WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. Hans Ronner terdaftar, maka Mr. Hans Ronner dapat dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia terhitung sejak 02 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2028. Atas penghasilan bunga obligasi dari Amerika Serikat, Mr. Hans Ronner tidak dapat memanfaatkan P3B Indonesia dan Amerika Serikat sejak diterbitkannya surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Apabila Mr. Hans Ronner memanfaatkan P3B atas penghasilan bunga tersebut di tahun 2025, Mr. Hans Ronner dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia untuk Tahun Pajak 2025.

Tentunya, apabila permohonan Mr. Hans Ronner tidak disetujui, maka Mr. Hans Ronner dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dari luar Indonesia.

Simpulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terdapat beberapa pengertian baru terhadap aspek perpajakan untuk SPDN OP WNA dibandingkan dengan ketentuan sebelum perubahan.
Jika ketentuan sebelumnya bagi SPDN OP WNA menganut konsep worldwide income artinya penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Namun, melalui UU Cipta Kerja menjadi konsep territorial income artinya penghasilan hanya dikenai pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja, namun dengan persyaratan tertentu sebagimana telah dijelaskan secara tuntas di atas yaitu :

  1. Memiliki keahlian tertentu, dan
  2. Berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.

Melihat pengaruhnya terhadap jalannya kewajiban perpajakan khusus SPDN OP WNA dikaitkan dengan penerimaan perpajakan, penulis tidak melihat signifikansi baik penurunan maupun peningkatan terhadap kepatuhan maupun pembayaran, karena sebelum UU Cipta Kerja ini berlaku konsep worldwide income pun tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, yang pasti adalah adanya kepastian hukum atas pemajakan bagi SPDN OP WNA setelah UU Cipta Kerja ini berjalan.
Berkaca dari situasi tersebut maka apa yang disampaikan oleh Stephen Grover Cleveland menjadi relevan, wajar dan tepat, yang pasti adalah adanya kepastian hukum yang adil atas pemajakan bagi SPDN OP WNA setelah UU Cipta Kerja ini.

Catatan: Tulisan dibuat oleh Slamet Wahyudi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

- Advertisement -

Berita Populer