27.5 C
Mataram
Selasa, 30 Desember 2025
BerandaLombok TimurSudah Diangkat, PPPK Paruh Waktu Tetap Terima Gaji Seperti Semula

Sudah Diangkat, PPPK Paruh Waktu Tetap Terima Gaji Seperti Semula

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Timur akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan surat keputusan (SK) pengangkatan pada 31 Desember 2025. Pengangkatan tersebut merupakan perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, tanpa perubahan besaran gaji yang diterima.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Liswanto, menyampaikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada jumlah honor yang diterima sebelumnya atau sesuai kemampuan keuangan daerah. Status PPPK Paruh Waktu diberikan untuk memberikan kepastian dan perubahan status kepegawaian bagi para honorer.

“Gajinya sesuai yang telah disampaikan oleh Kaban BPKAD bahwa sesuai kemampuan daerah atau jumlah gaji yang diterima sebelumnya,” katanya, Senin (29/12/2025).

Sebelumnya, besaran gaji honorer di Lombok Timur berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai.

Yulian menjelaskan, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa melalui proses seleksi ulang seperti tahun sebelumnya. Pengangkatan tersebut direncanakan pada 2026 dan bergantung pada regulasi serta petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Misal nanti regulasi dari BKN apakah sesuai hasil passing grade nilai sebelumnya, kemudian ada nilai tambahan afirmasi misalnya seperti masa kerja dan sebagainya,” jelasnya.

BKPSDM Lombok Timur mencatat sebanyak 10.998 honorer dari total 11.009 yang diajukan akan menerima NIP. Seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut dijadwalkan menerima NIP dan SK pengangkatan pada 31 Desember 2025.

- Advertisement -

Berita Populer