25.5 C
Mataram
Rabu, 31 Desember 2025
BerandaLombok BaratModus Jatuhkan Sajadah Saat Mencuri, Spesialis Curanmor Diringkus Polres Lombok Barat

Modus Jatuhkan Sajadah Saat Mencuri, Spesialis Curanmor Diringkus Polres Lombok Barat

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lombok Barat meringkus pria berinisial BA (37), warga Pujut, Lombok Tengah, yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura numpang ke masjid dan menjatuhkan sajadah. Pelaku diamankan pada Minggu (28/12) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah kosong di Perumahan Bukit Citra Kencana, Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu (13/12) di Dusun Karang Makam, Desa Kuripan. Korban merupakan remaja berusia 15 tahun yang saat itu berhenti di mushola bersama rekannya untuk ke kamar kecil.

“Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mendekati rekan korban yang sedang menunggu di atas motor,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, pelaku berpura-pura meminta tolong untuk diantar ke perumahan terdekat. Di tengah perjalanan, pelaku sengaja menjatuhkan sajadah miliknya. Ketika rekan korban turun dari motor untuk mengambilkan sajadah tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban beserta satu unit ponsel yang tersimpan di laci motor.

AKP Lalu Eka mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas pelaku berdasarkan keterangan saksi.

“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan data dan petunjuk yang cukup mengenai keberadaan terduga pelaku,” tuturnya. Saat diinterogasi, BA mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dan ponsel di wilayah Kuripan.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa BA merupakan pelaku lama yang kerap beroperasi di wilayah Lombok Barat. Pelaku mengaku telah beraksi di enam lokasi, yakni dua kali di wilayah Polsek Kediri, tiga kali di wilayah Polsek Labuapi, dan satu kali di wilayah Polsek Gerung. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan dua unit ponsel hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Lalu Eka, seraya menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan jajaran Polres dan Polsek di wilayah Polda NTB.

- Advertisement -

Berita Populer