25.5 C
Mataram
Rabu, 31 Desember 2025
BerandaMataramSaksi Tegaskan Ucapan ‘SILENT’ Bukan Larangan Ambil Bukti di Sidang Kematian Muhammad...

Saksi Tegaskan Ucapan ‘SILENT’ Bukan Larangan Ambil Bukti di Sidang Kematian Muhammad Nurhadi

Mataram (Inside Lombok) – Sidang lanjutan perkara kematian Muhammad Nurhadi digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/12/2025). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi fakta yang seluruhnya anggota Polri dari PAM Obvit Polda NTB yang bertugas di kawasan Gili Trawangan untuk mengungkap peristiwa pascakejadian.

Keempat saksi tersebut yakni Brian Dwi Siswanto, Edi Suryono, I Nengah Budiarta, dan I Wayan Sumantra. Dalam persidangan, saksi Brian Dwi Siswanto menjelaskan pernah bertemu terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto di Klinik Warna Medica Gili Trawangan untuk menanyakan kejadian yang terjadi. Dalam pertemuan itu, saksi mendengar terdakwa mengucapkan kata “SILENT”.

Menurut Brian, ucapan tersebut dipahaminya sebagai imbauan agar situasi tetap tenang demi menjaga kenyamanan wisatawan di sekitar lokasi. “Saya hanya mendengar kata ‘Silent’ dan memahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” ujar Brian Dwi Siswanto di hadapan majelis hakim.

Para saksi secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya larangan atau upaya menghalang-halangi dari terdakwa terkait pengambilan foto, video, maupun identitas korban Muhammad Nurhadi. Saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumantra menerangkan bahwa mereka bersama petugas Klinik Warna Medica mengevakuasi korban menggunakan boat menuju RS Bhayangkara.

“Kami hanya melihat kepala korban terikat kain putih dan tubuh korban dibungkus kain selimut,” ungkap saksi di persidangan.

Saksi Brian Dwi Siswanto juga mengungkapkan sempat mendatangi TKP di Villa Tekek Beach House Gili Trawangan untuk memasang garis polisi. Namun, pemasangan police line tidak dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak manajemen hotel dengan alasan kenyamanan tamu, sehingga saksi meminta agar pintu villa dikunci.

Sementara itu, JPU Budi Muklish menjelaskan pihaknya memanggil sembilan saksi, namun hanya empat yang hadir dalam persidangan. Menurutnya, para saksi tersebut merupakan saksi berantai untuk mengungkap peristiwa pascakejadian pembunuhan Brigadir Nurhadi.

“Salah satu informasi penting yang muncul dalam persidangan tadi adalah pernyataan ‘silence, silence’ yang dilontarkan oleh Ipda Haris kepada saksi. Maknanya bisa beragam dan itu menjadi bagian dari penguatan dakwaan,” kata Budi Muklish kepada awak media usai persidangan.

- Advertisement -

Berita Populer