Lombok Timur (Inside Lombok) – Marhunah (56), petugas kebersihan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada akhir 2025. Pengangkatan tersebut diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lotim dan berlaku hingga dua tahun ke depan, sesuai batas usia pensiun PPPK 58 tahun.
Marhunah mengaku terharu atas pengangkatan tersebut setelah lebih dari dua dekade bekerja sebagai tenaga honorer. “Rasanya campur aduk, senang dan terharu. Saya tidak menyangka akhirnya bisa sampai di titik ini,” ungkap Marhunah usai menerima SK, Rabu (31/12/2025).
Sejak tahun 2000, Marhunah mengabdi sebagai petugas kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lotim. Ia bertugas membersihkan Jalan Prof. Yamin SH, Selong, dengan honor Rp700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan, untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan cucunya yang masih bersekolah di taman kanak-kanak.
Meski usianya tidak lagi muda, Marhunah tetap menjalani rutinitas kerja setiap hari dengan menempuh jarak cukup jauh dari rumah ke lokasi kerja, menggunakan ojek dan bantuan anaknya. Ia tetap bertahan menjalani pekerjaan tersebut hingga akhirnya menerima status baru sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan Marhunah dilakukan bersamaan dengan 10.998 tenaga non-ASN lainnya yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lotim. Bupati Lotim, Haerul Warisin, menegaskan status PPPK membawa tanggung jawab lebih besar dalam pelayanan publik.
“Setelah menerima SK, saudara bukan hanya bekerja, tapi harus bergerak lebih cepat karena sudah menjadi bagian dari negara,” ujar Haerul Warisin dalam sambutannya. Ia juga mendorong agar status PPPK Paruh Waktu ke depan dapat ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu. “Hari ini saya perintahkan BKPSDM untuk mengusulkan itu. Ini bukan akhir perjuangan,” pungkasnya.

