Mataram (Inside Lombok) — Menjelang pergantian tahun 2025, Polresta Mataram mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar penertiban peredaran dan penjualan minuman keras beralkohol di wilayah hukumnya. Operasi tersebut digelar pada (30/12).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. AKP Gusti mengatakan, penertiban dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol, khususnya menjelang malam pergantian tahun.
“Malam ini Polresta Mataram melaksanakan penertiban penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Ampenan sebagai bagian dari cipta kondisi menjelang pergantian tahun 2025, guna meminimalisir gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras tradisional jenis tuak yang ditemukan di tiga lokasi berbeda di Lingkungan Karang Ujung, Kecamatan Ampenan. Seluruh barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penyitaan, personel gabungan juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada pedagang dan warga sekitar agar turut menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu situasi kondusif menjelang malam tahun baru. “Kami berharap pada malam pergantian tahun nanti situasi kamtibmas tetap kondusif, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga,” pungkasnya.
Polresta Mataram memastikan KRYD akan terus dilaksanakan secara intensif hingga momentum Tahun Baru berlalu sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan di Kota Mataram. (gil)

