Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sebanyak 4.540 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada akhir tahun 2025. Para PPPK paruh waktu tersebut akan menerima gaji sebesar Rp500 ribu atau disesuaikan dengan pendapatan sebelumnya.
Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Pola ini (pengangkatan PPPK paruh waktu) ada dasarnya. Yaitu UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (aparatur sipil negara),” ujarnya saat pelantikan, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, besaran gaji yang diterima bersifat variatif sesuai pendapatan sebelumnya dan berpeluang meningkat hingga setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) seiring membaiknya kondisi fiskal daerah. “Dalam aturannya, ada di paling bawah mengatakan tergantung kondisi keuangan masing-masing daerah,” katanya.
Pathul menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata dan mensejahterakan tenaga non-ASN. Meski gaji masih di bawah UMK, para PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIP) sebagai bentuk pengakuan negara.
“Pemerintah memiliki komitmen besar untuk menata tenaga non ASN. Salah satu solusi kongkrit yang diambil pemerintah adalah dengan skema P3K paruh waktu dan ini ada NIPnya,” bebernya.
Namun demikian, Pathul mengakui masih terdapat 1.124 honorer non-database yang belum dapat diangkat sebagai PPPK. Ia mendorong mereka untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan keterampilan. “Di sana, ada 10 jenis kegiatan di BLK untuk rekan-tekan yang di luar PPPK paruh waktu. Itu kurang lebih 1124. Skema ini diambil untuk meningkatkan SDM dan punya keahlian lebih khusus,” tegasnya.
Ia juga membuka peluang perekrutan kembali honorer non-database melalui skema outsourcing jika terdapat kebutuhan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Itu boleh jadi ke depan akan kami rekrut melalui outsourcing di masing-masing SKPD melalui pihak ketiga,” pungkasnya.

