Lombok Timur (Inside Lombok) – DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama pemerintah daerah mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pembahasan dilakukan melalui Rapat Paripurna eksekutif dan legislatif, Senin (5/1/2026).
Ketua DPRD Lotim menyatakan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan difokuskan pada pembenahan tata kelola sektor pariwisata yang dinilai belum terkelola dengan baik. Penguatan regulasi melalui Perda diperlukan agar pengelolaan pariwisata berjalan lebih terarah. “Perda ini jadi dasar hukum dan tata kelola pariwisata di Lotim,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pembahasan dalam rapat paripurna bertujuan menyelaraskan pandangan antara eksekutif dan legislatif sebelum penetapan. Substansi Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dipastikan telah selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur 2024–2038.
Menurutnya, proses penyusunan Raperda telah melalui sejumlah tahapan dan kini memasuki tahap pertengahan. Raperda tersebut disusun berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan pengelolaan pariwisata lebih baik dan optimal. “Termasuk di dalamnya agar lebih optimal pada PAD. Tapi acuannya lebih ke meningkatkan kesejahteraan pengelola pariwisata,” paparnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diarahkan untuk menjamin hak desa dan masyarakat adat dalam mengelola hukum adat, budaya, serta memperoleh hak pembangunan. “Ada beberapa desa yang sudah mengajukan desa adat, termasuk di Sembalun,” pungkasnya.

