Lombok Timur (Inside Lombok) – Bupati Lombok Timur (Lotim), Haerul Warisin, menegaskan Inspektorat Daerah akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa (Kades) yang diduga menyalahgunakan dana desa menyusul gelombang demonstrasi masyarakat di sejumlah desa. Jika terbukti memakan uang rakyat, kepala desa terancam diberhentikan dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
Haerul menilai aksi demonstrasi merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap kebijakan di tingkat desa. Ia mempersilahkan masyarakat menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari upaya mengoreksi kebijakan yang dinilai menyimpang dari norma dan aturan.
“Untuk desa-desa yang berada di bawah kewenangan saya dengan menentukan Pejabat Sementara (Pjs) Kades, saya langsung minta Inspektorat lakukan pemeriksaan dan penagihan karena makan uang rakyat. Saya akan berhentikan tapi uang rakyat harus dikejar,” katanya.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim akan menyusun Peraturan Bupati yang mengatur secara rinci penggunaan dana desa. Langkah ini diambil karena dinilai belum adanya aturan yang jelas serta lemahnya perencanaan dalam penggunaan anggaran desa.
“Seharusnya perencanaan yang matang, dilaksanakan, baru dibayar. Tapi ini baru berencana, belum dilaksanakan pengerjaannya tapi uang sudah diambil, dari mana prinsip itu, tidak ada yang begitu,” jelasnya, Jumat (09/01/2026).
Ia menambahkan, seluruh aturan di pemerintah daerah akan diturunkan ke pemerintah desa agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran. Bupati juga mengaku terpicu oleh berbagai masukan praktisi yang disampaikan melalui media sosial terkait pengelolaan dana desa.
Lebih lanjut, Haerul menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada kepala desa yang terbukti melanggar. “Jika terbukti melanggar, saya akan pecat Kades yang berada di bawah kewenangan saya yakni para Pejabat Sementara (Pjs). Nah kalau yang lain segera kita usulkan untuk diganti Pejabat Antar Waktu (PAW) saja,” pungkasnya.

