25.5 C
Mataram
Sabtu, 10 Januari 2026
BerandaMataramDua Perkara "Walid Lombok", Masing-masing Terdakwa Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara

Dua Perkara “Walid Lombok”, Masing-masing Terdakwa Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) — Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Faisal alias Ustad Faisal dalam dua perkara pidana khusus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram. Tuntutan dibacakan dalam sidang pada Kamis, (8/1).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, perkara pertama tercatat dengan Nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Ni Made Saptini, Mila Melinda, dan Danny Curia Novitawan, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp10 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, berupa perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak yang mengakibatkan lebih dari satu korban serta menimbulkan dampak serius, termasuk luka berat, gangguan jiwa, dan terganggunya fungsi reproduksi korban.

Sementara itu, dalam perkara kedua dengan Nomor 631/Pid.Sus/2025/PN Mtr, Jaksa Penuntut Umum Baiq Sri Saptianningsih, bersama Mila Melinda, dan Danny Curia Novitawan, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp10 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan berdiri sendiri, dilakukan dengan sengaja melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap anak. Perbuatan tersebut disebut dilakukan dalam relasi kuasa, termasuk sebagai pendidik, dan mengakibatkan lebih dari satu korban dengan dampak serius terhadap kondisi fisik dan psikis korban.

Kedua perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap tuntutan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer