29.5 C
Mataram
Senin, 12 Januari 2026
BerandaMataramSebar Rekaman Video Call Mesum Diam-diam, Pria Asal Lombok Timur Diamankan Polda...

Sebar Rekaman Video Call Mesum Diam-diam, Pria Asal Lombok Timur Diamankan Polda NTB

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan seorang pria berinisial JH (42), warga Kabupaten Lombok Timur, atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (7/1/2026).

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dugaan penyebaran video asusila di media sosial. Kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban penyebaran video asusila di Facebook. Video tersebut diduga direkam dan disebarluaskan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban oleh terlapor.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi melalui Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Moch. A Fauzi menjelaskan kasus bermula saat terlapor dan korban melakukan video call secara pribadi. Namun, tanpa izin korban, terlapor diam-diam merekam percakapan tersebut di mana korban sempat memperlihatkan bagian intimnya.

“Beberapa hari kemudian, video tersebut diposting oleh terlapor di media sosial Facebook,” ungkapnya kepada media, Senin (12/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasa malu, tertekan, dan tidak nyaman, sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polda NTB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit V Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor beserta barang bukti.

“Selain mengamankan terlapor, kami juga menyita beberapa barang bukti berupa handphone, akun Facebook, serta SIM card yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, JH disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukuman terhadap perbuatan ini adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. Polda NTB mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media digital dan tidak menyalahgunakan teknologi yang dapat merugikan serta mencederai privasi orang lain.

- Advertisement -

Berita Populer