25.5 C
Mataram
Selasa, 13 Januari 2026
BerandaMataramPemkot Mataram Tanggapi Keluhan Pengusaha soal UMK 2026

Pemkot Mataram Tanggapi Keluhan Pengusaha soal UMK 2026

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menanggapi keluhan sejumlah pengusaha terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram 2026 sebesar Rp3.019.015 yang ditetapkan pada Desember 2025. Penetapan UMK tersebut menuai beragam respons, khususnya dari pelaku usaha di sektor perhotelan.

Asisten II Setda Kota Mataram, Miftahurrahman, mengatakan penetapan UMK 2026 telah melalui pertimbangan bersama dewan pengupahan dan unsur terkait lainnya. Besaran upah tersebut merupakan hasil jalan tengah antara usulan serikat pekerja dan pengusaha. “Serikat pekerja awalnya meminta koefisien alpha di angka 0,9, sementara pengusaha melalui Apindo mengusulkan 0,5. Akhirnya, kami mengambil jalan tengah di angka 0,7,” katanya, Senin (12/1/2026) pagi.

Miftah yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram menjelaskan, penggunaan koefisien 0,7 sama dengan yang diterapkan Pemerintah Provinsi NTB. Namun, pertumbuhan ekonomi Kota Mataram yang mencapai 4,12 persen membuat nilai UMK 2026 menembus angka Rp3 juta. “Karena pertumbuhan ekonomi kita cukup kuat dan upah tahun sebelumnya memang sudah tinggi, maka secara otomatis kalkulasinya meningkat sekitar Rp 159 ribu,” jelasnya.

Menurutnya, angka Rp3.019.015 merupakan standar maksimal atau batas atas sebagai jaring pengaman sosial. Perusahaan dapat menyesuaikan penggajian berdasarkan variabel lain seperti keahlian, masa kerja, spesifikasi tugas, serta kemampuan perusahaan secara bertahap. Selain itu, daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama agar tidak terjadi penurunan konsumsi di tengah inflasi.

“Kami melihatnya secara komprehensif. Jika daya beli terjaga, pertumbuhan ekonomi masyarakat dan sektor usaha juga akan ikut bergerak,” imbuhnya.

Pemkot Mataram menyatakan tetap membuka ruang komunikasi bagi pengusaha yang keberatan dengan besaran UMK 2026. Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram juga membuka posko aduan untuk menerima keluhan secara resmi. “Jika ada perusahaan yang benar-benar tidak sanggup, silakan bersurat secara resmi ke dinas terkait untuk kita bicarakan langkah teknisnya,” kata Miftah.

- Advertisement -

Berita Populer