Lombok Utara (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menertibkan puluhan alat peraga promosi (APP) ilegal yang terpasang di sepanjang jalur provinsi, Rabu (14/1). Penertiban dilakukan di ruas jalan dari Jembatan Beli hingga wilayah Montong Pal, Kecamatan Gangga, sebagai upaya menegakkan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, mengatakan penertiban menyasar reklame, spanduk, dan banner yang dipasang tanpa izin serta melanggar ketentuan. “Sesuai ketentuan, dilarang keras menempelkan selebaran, poster, hingga spanduk pada pohon, tiang listrik, jalur hijau, maupun fasilitas umum lainnya. Selain tidak berizin, keberadaannya sangat mengganggu keindahan daerah kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut merujuk pada Perda KLU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha maupun perorangan yang belum mematuhi aturan pemasangan media promosi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan alat peraga dari berbagai jenis dan instansi. “Dalam aksi penyisiran yang dilakukan, personel kami berhasil mengamankan puluhan alat peraga dari berbagai merek dan instansi,” jelasnya.
Totok merinci, media promosi yang ditertibkan terdiri dari 24 banner provider, delapan banner lowongan kerja, tiga banner akademi kesehatan dan ritel, serta 12 banner tanpa identitas. “Totalnya ada sebanyak 47 item media promosi yang langsung diangkut ke kantor sebagai barang bukti,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus izin resmi serta memasang alat promosi di lokasi yang telah ditentukan. “Kami minta kepada masyarakat supaya bisa lebih tertib untuk mengurus izin resmi mereka untuk pemasangan alat-alat promosinya,” pungkasnya.

