Lombok Utara (Inside Lombok) – Sebanyak 2.504 tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lombok Utara pada Kamis (15/1) sebagai bentuk kepastian status kerja bagi para pegawai.
Bupati KLU, Najmul Akhyar, mengatakan penerbitan SK tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum serta menghilangkan keraguan para pegawai terhadap status kepegawaiannya. Ia menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi tenaga non-ASN yang telah menerima SK PPPK paruh waktu.
“Dengan adanya SK ini, mereka tidak ragu lagi. Tidak ada lagi bayang-bayang akan dirumahkan. Saya sengaja menyerahkan ini di masjid untuk menguatkan niat kawan-kawan ini agar bekerja dengan tulus,” ujarnya.
Najmul menjelaskan, tenaga PPPK paruh waktu saat ini sudah dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menyebut adanya peluang peningkatan status kepegawaian di masa mendatang, mengikuti kebijakan dan dinamika regulasi dari pemerintah pusat.
“Harapannya, ke depan mereka bisa diakomodir menjadi PPPK penuh, atau siapa tahu kedepannya bisa diakomodir menjadi PNS. Yang terpenting sekarang adalah mereka bekerja dengan baik dan profesional,” imbuhnya.
Selain itu, Najmul turut menyinggung nasib tenaga honorer atau non-ASN yang belum tercatat dalam database. Pemerintah daerah, kata dia, masih berupaya mencari solusi agar seluruh tenaga kerja tetap dapat bekerja dan tidak dirumahkan.
“Bahkan yang data non-base pun sedang kita usahakan untuk mencarikan cara supaya mereka tidak dirumahkan. Insyaallah sedang kita ikhtiarkan,” tegasnya.
Dengan diterimanya SK tersebut, sebanyak 2.504 orang kini resmi menyandang status sebagai PPPK paruh waktu di KLU. Penyerahan SK yang dilaksanakan di masjid tersebut dimaksudkan sebagai penguatan niat dan integritas pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Alhamdulillah saya sengaja menyerahkan di masjid untuk menguatkan niat kawan kawan ini untuk bekerja. Jadi tidak ada pemutusan hubungan kerja dengan sudah diterima SK-nya,” pungkasnya.

