27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaUncategorizedDinsos Kembalikan Bantuan Jadup Rp441 Juta

Dinsos Kembalikan Bantuan Jadup Rp441 Juta

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengembalikan dana bantuan jaminan hidup (jadup) bagi korban bencana gempa bumi 2018, sebesar Rp441.600 yang tidak dicairkan karena beberapa temuan masalah di lapangan.

“Masalah yang kita temukan dalam proses pencairan antara lain, ada data ganda dan ada yang menolak dengan mereka mampu dan malu menerima sehingga dana tersebut mengendap di BNI selaku mitra pemerintah,” kata Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Mataram Leni Oktavia di Mataram, Kamis.

Menurutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang tidak mencairkan bantuan jadup tahap pertama pada Agustus 2019, sebanyak 212 KK dengan 736 jiwa. Di mana, satu jiwa mendapatkan bantuan jadup sebesar Rp600.000.

“Dana bantuan jadup tersebut kini sudah dalam proses pengembalian oleh pihak bank ke kas negara,” katanya.

Harapannya, dana itu bisa dicairkan kembali seiring dengan pencaiaran bantuan jadup bagi korban gempa tahap kedua yang telah diusulkan sebelumnya.

Leni mengatakan, proses pengembalian dana jadup ke kas negara itu sudah melalui berbagai tahapan dan konsultasi, sebagai upaya untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat berdampak hukum ke depan.

“Kita tidak bisa membiarkan uang itu mengendap di bank, karena ada prosedur dan mekanisme yang kita lalu agar tidak salah langkah. Kami juga sudah konsultasi dengan BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial dan langkah yang diambil harus sesuai regulasi,” katanya.

Bantuan jadup tahap pertama dicairkan mulai akhir bulan Juli 2019 sampai akhir Agustus 2019, dengan target sasaran 2.010 kepala keluarga atau 7.448 jiwa korban gempa bumi dengan kategori rusak berat dengan total anggaran yang dialokasikan pemerintah melalui BNI sebesar Rp4,4 miliar.

Sementara usulan bantuan jadup tahap kedua yang telah diusulkan sebanyak 12.064 KK atau 41.860 jiwa, dan sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan penyelesaian administrasi yang dibutuhkan untuk proses pencairan.

Oleh karena itu, posisi pemerintah kota saat ini hanya tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat, apabila calon penerima jadup diminta untuk membuka rekening atau tahapan lainnya.

“Intinya, kita tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat sebab semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer