25.9 C
Mataram
Selasa, 20 Januari 2026
BerandaLombok TimurSatgas MBG NTB Selidiki Dugaan Temuan Susu Kedaluwarsa di Sukamulia

Satgas MBG NTB Selidiki Dugaan Temuan Susu Kedaluwarsa di Sukamulia

Lombok Timur (Inside Lombok) – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki temuan produk susu yang melewati masa kedaluwarsa dalam penyaluran MBG di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Temuan tersebut dilaporkan berasal dari distribusi Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paok Pampang, Sukamulia, dan diterima Satgas pada Minggu pagi (18/1).

Ketua Satgas MBG NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, mengatakan pihaknya langsung memerintahkan pendalaman setelah menerima laporan awal. “Pagi tadi saya menerima laporan adanya susu kedaluwarsa di Sukamulia. Saya langsung meminta Ketua Regional BGN NTB dan Koordinator Wilayah BGN Lombok Timur untuk melakukan pendalaman,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Ahsanul Halik, pendalaman dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian, apakah disebabkan unsur kesengajaan, kelalaian, atau keterbatasan pemahaman dari penyedia layanan. Satgas MBG NTB juga telah meminta Kepala Regional BGN NTB melaporkan temuan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Program MBG yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat.

Ia juga menyinggung kasus sebelumnya di Desa Darmaji, Kabupaten Lombok Tengah, yang sempat memunculkan dugaan keracunan pada penerima MBG. “Untuk kasus Darmaji, saya perintahkan dibuatkan laporan khusus ke BGN dan dapurnya ditutup sementara guna evaluasi,” jelasnya.

Sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTB, Ahsanul Halik menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran. “Jika ada unsur kelalaian, silakan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain temuan susu kedaluwarsa, Satgas MBG NTB juga menyoroti adanya SPPG yang menyajikan menu tidak sesuai dengan nilai anggaran. “Pembayaran akan disesuaikan dengan nilai riil menu yang disajikan. Jika nilainya delapan ribu, maka dibayar delapan ribu, bukan sepuluh ribu,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Jika tidak akuntabel dan melebihi biaya yang seharusnya, hal tersebut bisa masuk ke ranah pidana,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer