27.4 C
Mataram
Rabu, 21 Januari 2026
BerandaLombok TimurDianggap Tak Kompeten, Bupati Lombok Timur Didesak Copot Kadispar dan Stafsus Pariwisata

Dianggap Tak Kompeten, Bupati Lombok Timur Didesak Copot Kadispar dan Stafsus Pariwisata

Lombok Timur (Inside Lombok) – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pariwisata dan Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (20/1/2026). Aksi tersebut menuntut evaluasi kinerja pengelolaan pariwisata daerah yang dinilai tidak menunjukkan kemajuan.

Koordinator aksi, Abdul Qadir Jailani, menyampaikan bahwa arah pembangunan pariwisata Lombok Timur dinilai stagnan dan tidak memiliki visi yang jelas. “Kami melihat tidak ada visi yang jelas dalam mengelola dan mengembangkan potensi wisata di Lombok Timur,” ujarnya dalam orasi.

Ia menilai sektor pariwisata yang seharusnya menjadi penopang perekonomian masyarakat belum memberikan dampak signifikan bagi warga. Menurutnya, selama bertahun-tahun tidak terlihat adanya terobosan nyata dari dinas terkait dalam mengembangkan destinasi wisata.

Atas kondisi tersebut, massa mendesak Bupati Lombok Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pengelola pariwisata, termasuk mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Staf Khusus Pariwisata. “Selama bertahun-tahun, kami tidak melihat terobosan nyata. Bahkan, beberapa destinasi yang berkembang justru diambil alih dari inisiatif anak-anak muda lokal,” tegas Jailani.

Aliansi juga mempertanyakan peran Staf Khusus Pariwisata yang dinilai tidak memberikan kontribusi berarti serta dianggap tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Mereka menilai keberadaan posisi tersebut tidak berdampak langsung pada kemajuan sektor pariwisata daerah.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, enggan memberikan komentar terkait tuntutan pencopotan dirinya. “Saya tidak mau berkomentar soal itu,” ujarnya singkat.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan destinasi wisata SLL dilakukan sesuai ketentuan, dengan kontrak pengelola sebelumnya berakhir pada akhir 2025 dan belum ada pengajuan resmi perpanjangan. “Karena ada pengelola dari warga setempat, maka kami prioritaskan itu. UMKM yang ada di lokasi juga tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer