28.5 C
Mataram
Kamis, 22 Januari 2026
BerandaLombok TimurDiskop Lotim Soroti Double Transfer Bantuan UMKM Melalui Bank BRI

Diskop Lotim Soroti Double Transfer Bantuan UMKM Melalui Bank BRI

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyoroti adanya double transfer dalam penyaluran bantuan modal UMKM melalui Bank BRI Cabang Selong. Kesalahan penyaluran tersebut mengakibatkan ribuan penerima tercatat menerima dana lebih dari satu kali dengan nilai mencapai miliaran rupiah ke rekening yang sama, Rabu (21/1).

Kepala Diskop dan UMKM Lotim, Baiq Parida Apriani, mengatakan pihaknya telah meminta Bank BRI segera menyelesaikan persoalan tersebut dan mengembalikan dana yang tidak semestinya diterima ke kas daerah. “Kami sudah menyampaikan sejak awal, jika dana itu memang tidak semestinya diterima, maka harus bisa ditarik kembali,” ujarnya.

Parida menjelaskan, penyaluran bantuan modal UMKM dilakukan melalui sejumlah bank penyalur, di antaranya BCA, BNI, Mandiri, NTB Syariah, Sea Bank melalui BSI, dan BRI. Namun, berdasarkan data Diskop Lotim, permasalahan transfer ganda hanya terjadi pada penyaluran melalui Bank BRI dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

“Total anggaran bantuan di data kami sekitar Rp6 miliar. Karena itu kami meminta kejelasan dana Rp2 miliar lebih yang bermasalah dan meminta agar segera dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.

Ia menegaskan tanggung jawab atas kesalahan teknis tersebut berada pada pihak bank. Menurutnya, jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Pertanggungjawaban ada di pihak bank. Kalau tidak diselesaikan, tentu ini bisa menjadi catatan serius,” tambahnya.

Diskop Lotim mencatat nilai double transfer mencapai sekitar Rp6.056.813.160. Namun, pihak Bank BRI menyebut nilai transfer ganda yang terjadi sekitar Rp3,5 miliar dengan lebih dari 5.000 penerima ganda. Perwakilan Bank BRI Cabang Selong, I Yoman Widi A., mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran data dan proses penarikan kembali dana.

“Jumlahnya sekitar Rp3 miliar lebih dengan lebih dari lima ribu data penerima. Dana tersebut harus dikembalikan karena bukan merupakan hak pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh dana bantuan yang diterima ganda wajib dikembalikan dan jika tidak dilakukan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Secara prinsip, dana itu bukan hak penerima ganda. Karena itu harus dikembalikan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer