Mataram (Inside Lombok) – Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, bersama Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, membahas kondisi darurat sampah yang terjadi di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Pertemuan tersebut membahas solusi jangka pendek dan jangka panjang, khususnya terkait pengelolaan sampah di TPA Kebon Kongok, Rabu (21/1/2026).
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, mengatakan bahwa kondisi tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Mataram saat ini rata-rata sudah overload. Pembatasan ritase pembuangan sampah ke TPA Kebon Kongok berdampak pada keterlambatan pengangkutan dan penumpukan sampah di TPS.
“Sekarang ini kondisi ritasenya masih dibatasi. Ini berdampak pada pengangkutan dari TPS ke Kebon Kongok. Itu menimbulkan keterlambatan pengangkutan dan penumpukan roda tiga seperti kemarin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, solusi jangka pendek yang disepakati adalah perluasan lahan TPA Kebon Kongok seluas 4 are. Dengan penambahan tersebut, pembuangan sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat diperkirakan dapat kembali normal selama sekitar satu bulan ke depan.
Mohan menambahkan, upaya pemilahan sampah masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Lingkungan Hidup juga telah mengembangkan sejumlah program penanganan sampah, termasuk Tempah Dedoro.
“Masyarakat mulai melakukan pemilahan sampah. Tadi juga pak Gubernur bahas waste energy, tentu gagasan yang maju. Sehingga sampah itu bisa terurai dengan cepat sehingga kita tidak bergantung dengan landfill saat ini,” katanya.
Saat ini, pembuangan sampah Kota Mataram ke TPA Kebon Kongok dibatasi dari sebelumnya empat ritase per hari menjadi satu ritase sejak Desember 2025. “Kami sampaikan tadi ke Pak Gubernur kami tidak sepenuhnya bergantung pada landfill. Kami berusaha mengolah sampah dulu di kota sehingga bebannya tidak berakhir di Kebon Kongok,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini menyatakan akan ada solusi agar pembuangan sampah di TPA Kebon Kongok kembali normal. Salah satu langkah yang disepakati adalah penambahan landfill.
“Sudah ada konsep perluasan tadi dibicarakan. Kalau dari Lobar mengikuti ini kan regional. Ada kesepakatan dari sisi biaya bahwa 40 persen provinsi, 40 kota, dan 20 persen dari Kabupaten Lombok Barat,” katanya.

