28.5 C
Mataram
Kamis, 22 Januari 2026
BerandaMataramLPA Laporkan Dugaan Kekerasan Psikis dan Seksual di Ponpes Loteng, Santri Dipaksa...

LPA Laporkan Dugaan Kekerasan Psikis dan Seksual di Ponpes Loteng, Santri Dipaksa Jalani Sumpah “Nyatoq”

Mataram (Inside Lombok) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan psikis ke Polres Lombok Tengah (Loteng) pada (15/1). Dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Loteng.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman pengakuan seorang ustadzah yang menyatakan dirinya telah disetubuhi oleh pimpinan pondok pesantren sejak masih berstatus santri madrasah hingga kemudian menjadi pengasuh. Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya relasi kuasa yang kuat dan berpotensi masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan internal pesantren semata. “Ini bukan sekadar isu moral atau fitnah seperti yang dituduhkan. Kalau pengakuan itu benar, maka ada dugaan kekerasan seksual yang berlangsung lama dan sistematis, dengan relasi kuasa yang sangat timpang,” ujar Joko, (21/1).

Setelah beredarnya rekaman tersebut, situasi di lingkungan pondok pesantren dilaporkan menjadi tidak kondusif. Sejumlah santri yang membicarakan rekaman itu disebut diminta pihak pondok untuk menjalani sumpah Nyatoq, dengan tudingan telah memfitnah pimpinan pesantren.

Joko menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap anak. “Memaksa anak-anak melakukan sumpah adat yang mengandung ancaman spiritual dan rasa takut adalah bentuk tekanan psikologis. Itu jelas masuk kategori kekerasan psikis terhadap anak,” tegasnya.

Sumpah Nyatoq merupakan sumpah adat yang diyakini sebagai sumpah pemutus untuk menyelesaikan perselisihan. Prosesi ini dilakukan dengan meminum air yang dicampur tanah dari makam Nyatoq di Loteng, disertai pernyataan kesiapan menerima konsekuensi atau karma apabila sumpah tersebut tidak benar.

LPA Kota Mataram mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, dengan mengedepankan perlindungan korban, khususnya anak-anak yang berada di lingkungan pondok pesantren. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer