28.5 C
Mataram
Kamis, 22 Januari 2026
BerandaLombok BaratDongkrak PAD, Pemkab Lombok Barat Mulai Sasar Pajak Air Bawah Tanah

Dongkrak PAD, Pemkab Lombok Barat Mulai Sasar Pajak Air Bawah Tanah

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat mulai memetakan potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal, khususnya pajak air bawah tanah serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp271 miliar. Upaya tersebut difokuskan pada peningkatan akurasi data dan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, Lalu Agha Farabi, mengatakan pihaknya tengah mengkaji penggunaan teknologi untuk mencatat pemakaian air bawah tanah secara riil oleh wajib pajak. Kajian tersebut membandingkan efektivitas pemasangan meteran air fisik dengan penggunaan sistem perangkat lunak. Pengukuran akan menyasar penggunaan air untuk kepentingan pribadi, industri, dan perusahaan.

“Kita sedang siapkan alat atau software. Kita formulasikan mana yang lebih efektif, penggunaan meteran air atau sistem (software). Kita sedang berhitung besaran investasi yang akan kita keluarkan sebanding dengan PAD yang masuk. Intinya kita ingin tahu pemakaian air tanah sesuai yang digunakan WP dan tercatat,” ujarnya, Selasa (20/01/2026).

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketersediaan sumber daya air. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang menekankan pentingnya validasi antara data penggunaan air bawah tanah dengan besaran pajak yang dibayarkan. Selama ini, meskipun data wajib pajak telah tersedia, akurasi pemakaian dinilai masih perlu diperkuat melalui sistem pengukuran yang terstandar.

Untuk mempercepat pendataan, Bupati Lombok Barat memerintahkan seluruh kecamatan melakukan identifikasi menyeluruh terhadap wajib pajak pengguna air bawah tanah, terutama dari sektor perhotelan dan industri besar.

“Awal tahun ini saya minta (Kecamatan) mengidentifikasi seluruh industri, hotel yang menggunakan air bawah tanah untuk dipasangkan meteran,” ujar Lalu Ahmad Zaini.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Lombok Barat, Arya Damarwulan, menyampaikan bahwa pada 2026 pihaknya juga akan mendorong legalisasi aktivitas pertambangan galian C yang belum berizin. Pendekatan persuasif dilakukan mengingat kewenangan perizinan berada di tingkat pemerintah provinsi dan pusat.

“Di tahun 2025 memang kita fokus kepada yang sudah berizin. Di 2026 ini kita anjurkan WP atau penambang ini untuk mengurus izin. Supaya sinergi, ada izin dan pengenaan pajak,” tegas Arya.

- Advertisement -

Berita Populer