Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat memberikan ultimatum kepada manajemen STIE AMM Mataram untuk membayar sewa atau mengosongkan lahan milik daerah yang selama ini ditempati kampus tersebut. Ultimatum ini disampaikan menyusul berlarutnya sengketa aset daerah yang kini memasuki babak baru diproses hukum. Pemkab menegaskan langkah ini sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Barat, Bagus Dwipayana, menyatakan Pemkab tidak lagi memberikan kompromi terhadap pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, penggunaan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun harus memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui mekanisme sewa yang sah. “Intinya kalau dia mau menggunakan tanah itu, silakan bayar sewa. Itu arahan dari Pak Bupati,” tegas Bagus, Rabu (21/01/2026).
Bagus menjelaskan, proses hukum sengketa lahan saat ini berada pada tahap teknis yang menentukan. Majelis hakim memberi kesempatan terakhir kepada pihak STIE AMM untuk memperbaiki gugatan dengan batas waktu yang ketat.
“Hakim memberikan batas waktu terakhir. Kalau tidak salah sampai hari Senin depan, bagi mereka (manajemen STIE AMM) untuk memperbaiki gugatan,” ujarnya. Ia menekankan percepatan proses diperlukan agar status hukum lahan segera berkekuatan tetap.
Sengketa ini berawal dari keberatan STIE AMM terhadap Surat Keputusan Bupati Lombok Barat tahun 2025 terkait penataan aset daerah. Pemkab menilai SK tersebut sebagai instrumen legal untuk mengamankan aset negara sesuai peraturan perundang-undangan. Bagus menegaskan fungsi pendidikan tidak menghapus kewajiban administratif dan finansial kepada negara, serta kerja sama tetap terbuka selama mengikuti regulasi dan nilai sewa sesuai appraisal.
“Sekarang sama saja begini, saya mau menjual tanah saya seharga Rp20 juta, tapi ditawar Rp10 juta, ya mana saya mau,” katanya.
Pemkab Lombok Barat juga menyebut sengketa lahan STIE AMM menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi melalui tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan. Pemerintah daerah mengaku telah melakukan langkah persuasif hingga represif, termasuk pemasangan plang kepemilikan lahan.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif maupun represif, termasuk pemasangan plang di lokasi,” pungkas Bagus, seraya menyayangkan belum adanya itikad baik dari pihak pengelola untuk mematuhi ketentuan sewa yang berlaku.

