Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah tidak melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan atas penemuan mayat seorang laki-laki berinisial RAH (30), warga Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Korban ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar kos di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, pada Minggu (25/1/2026), dan proses hukum dihentikan karena penolakan dari pihak keluarga.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan, pihak keluarga menolak menandatangani persetujuan otopsi terhadap jenazah korban. Atas dasar itu, kepolisian tidak dapat melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Keluarga menolak untuk ditindak lanjuti, korban juga sudah diterbangkan ke daerah asalnya ke Jawa Barat untuk dimakamkan,” ujarnya, Selasa (28/1) di Mapolres Lombok Tengah.
Brata menjelaskan, tanpa adanya tindakan medis berupa otopsi, kepolisian tidak dapat memastikan penyebab kematian korban. Menurutnya, pihak kepolisian tidak bisa menyimpulkan atau berspekulasi terkait kematian RAH. “Karena keluarga menolak untuk diotopsi kami tidak bisa memberikan statement terkait dengan apa penyebabnya,” imbuh Brata.
Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah jenis obat di sekitar lokasi korban ditemukan. Namun, obat-obatan tersebut tidak dirinci secara detail. “Ya memang kita menemukan obat di dekatnya tapi itu obat sakit,” katanya.
Diketahui, RAH merantau ke Pulau Lombok untuk bekerja sebagai pengawas proyek pembangunan Gedung BRI Cabang Praya. Hingga saat ini, kasus tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan karena tidak adanya persetujuan dari pihak keluarga korban.

