24.5 C
Mataram
Kamis, 29 Januari 2026
BerandaLombok TimurLotim Raih Angka Tertinggi Stunting di NTB, Wabup Tekankan Validasi Data untuk...

Lotim Raih Angka Tertinggi Stunting di NTB, Wabup Tekankan Validasi Data untuk Percepatan Penurunan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih mencatat prevalensi stunting tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Wakil Bupati (Wabup) Lotim, Moh. Edwin Hadiwijaya menekankan pentingnya validasi data sebagai langkah percepatan penurunan stunting saat membuka kegiatan pendampingan analisis situasi aksi konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Ruang Rapat Bappeda Lotim.

Dalam sambutannya, Edwin yang juga menjabat Ketua Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (TP3S) menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Rabu (28/1). Ia menilai forum ini strategis untuk memperkuat perencanaan penanganan stunting berbasis data yang akurat dan terukur. Berdasarkan data Desember 2025, prevalensi stunting di Lotim berada di angka 22,39 persen, sementara pada Januari 2026 kembali bertambah 0,8 persen atau sekitar 545 anak

Menyikapi kondisi tersebut, Edwin meminta Sekretaris Bappeda melakukan verifikasi ulang terhadap data stunting dari seluruh wilayah. Ia menegaskan penanganan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga memerlukan keterlibatan organisasi kemasyarakatan.

“Data dari 21 kecamatan harus benar-benar valid dan terkelola dengan baik agar intervensi yang dilakukan bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar program penurunan stunting sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, kesesuaian data menjadi dasar utama dalam menentukan arah kebijakan dan program intervensi.

Senada dengan itu, Ketua Tim Pendamping Arifin Effendy Hutagalung selaku Analis Kebijakan Madya Koordinator Substansi Kesehatan Kementerian Dalam Negeri Ditjen Bina Bangda menyatakan kualitas data merupakan pondasi utama percepatan penurunan stunting. Ia menyebut target nasional penurunan stunting sebesar 14,2 persen pada 2029 dan 5 persen pada 2045 sebagaimana tertuang dalam RPJMN.

Arifin menjelaskan peran Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Bangda sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menjaga konsistensi penurunan stunting. Peran tersebut diwujudkan melalui integrasi kebijakan nasional ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, penguatan tata kelola data yang terhubung dengan SIPD dan sistem sektoral, serta penguatan koordinasi TP3S hingga tingkat kecamatan, desa, dan dusun. Pendampingan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi data yang konkret sebagai rujukan kebijakan penurunan stunting ke depan.

- Advertisement -

Berita Populer