25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDua Pengusaha di NTB Merugikan Negara Miliaran Rupiah

Dua Pengusaha di NTB Merugikan Negara Miliaran Rupiah

Mataram (Inside Lombok) – Dua pengusaha rekanan salah satu perusahaan tambang yang pernah beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra), Chandra Budi, di Mataram, Jumat, menyebutkan dua pengusaha yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sumbawa Besar tersebut sudah diproses hukum.

“Salah satu direktur perusahaan berinisial JBR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Sumbawa. Satu direktur perusahaan lainnya berinisial ZLK akan segera menjalani persidangan di pengadilan,” katanya.

Ia menyebutkan tersangka JBR diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2012 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2012.

Nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp553.714.186.

Meskipun sudah dipenjara, kata Chandra, bukan berarti kewajiban terhadap pembayaran pajak dihapuskan. Vonis penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa merupakan hukuman atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan JBR.

“Kami tetap melakukan penagihan atas kewajiban pajaknya. Bisa nanti dalam bentuk penyitaan aset. Kalau tidak mau dibayarkan bisa dikenakan hukuman gijzeling sampai kewajibannya dibayarkan,” ucap Chandar didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Devi Sonya Adrince, dan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Mochamad Taufik.

Gijzeling adalah bagian dari proses penagihan. Diharapkan dengan adanya gijzeling yang dipublikasikan secara luas, akan dapat berdampak pada tiga hal. Yang pertama akan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum membayar tunggakan pajak.

Untuk tersangka ZLK, kata dia, masih dalam proses hukum dan akan segera menjalani persidangan.

Direktur perusahaan itu diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2014 yang isinya tidak lengkap dan tidak melakukan penyetoran atas PPN yang telah dipungut yang tertuang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2014.

Nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp1,09 miliar.

“Saat ini, kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka JBR sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa,” ujarnya.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Nusra, Mochamad Taufik, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran kepada kedua wajib pajak tersebut pada 15 Desember 2015.

Setelah proses itu dilakukan, DJP Nusra akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan bukti-bukti permulaan hingga ke penyidikan.

“Upaya persuasif, yaitu melalui penyuluhan untuk menginformasikan hak dan kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Sedangkan penyidikan dilakukan apabila klarifikasi dan imbauan tidak dilaksanakan oleh wajib pajak,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer