Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bersungguh-sungguh dengan penanganan sampah melalui program Tempah Dedoro yang akan diterapkan di seluruh lingkungan, sekolah, perkantoran, dan pasar di Kota Mataram. Program ini dinilai efektif dalam mengurangi volume sampah dan akan didukung pendanaan APBD serta CSR BUMN dan BUMD. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri.
Program tempah dedoro telah lebih dulu diterapkan di Lingkungan Marong Karang Tatah dan dinilai memiliki nilai kemanfaatan yang teruji. Pemkot Mataram membentuk tim pelaksana dan menunjuk organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bertanggung jawab di masing-masing lingkungan. Setiap OPD akan membuat percontohan di dua lingkungan pada setiap kelurahan.
Pelaksanaan program ini juga akan digabungkan dengan penanganan stunting. Setiap lingkungan ditargetkan memiliki minimal 25 unit tempah dedoro sebagai sarana pengelolaan sampah. “Ini kita akan jalan bersama dengan OPD ini. Masing-masing lingkungan itu minimal ada 25 tempah dedoro,” kata Alwan, Rabu (28/1/2026).
Pendanaan program tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga dukungan CSR dari BUMN dan BUMD. Program ini menyasar perkantoran di lingkup Pemkot Mataram, Pemerintah Provinsi NTB, perbankan, serta sekolah. Setiap perkantoran diminta menyediakan minimal dua lubang Tempah Dedoro, dan sebagian besar perkantoran Pemkot Mataram telah merealisasikannya.
Pemkot Mataram juga menyiapkan anggaran melalui APBD Perubahan dengan total kebutuhan lebih dari Rp8 miliar. “Kalau secara keseluruhan masing-masing 25 di setiap lingkungan itu kebutuhan kita Rp8 miliar lebih,” kata Alwan. Selain itu, Tempah Dedoro akan disiapkan di 17 pasar tradisional dengan total 54 unit, meski beberapa pasar tidak dapat difasilitasi karena keterbatasan lahan.
Tempah Dedoro tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan sampah, tetapi juga sebagai sarana produksi pupuk kompos yang dapat dimanfaatkan kembali sebagai pupuk organik. Pemkot Mataram juga akan menyiapkan satuan tugas untuk membantu pengangkutan sampah jika sudah penuh, dengan jadwal pengangkatan minimal setiap enam bulan.

