Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, akhirnya berhasil menangkap pria berinisial SH (22), seorang residivis yang masuk dalam daftar buronannya karena diduga terlibat kasus pencurian sebuah truk jungkit di Lingkungan Lendang Bedurik.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama yang dihubungi wartawan di Mataram, Jumat, mengatakan, SH ditangkap pada Kamis (19/12) siang, ketika teridentifikasi sedang berada dirumahnya, di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
“Saat anggota berupaya melakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur. Karena tidak juga mengindahkan peringatan di lapangan, dengan terpaksa anggota mengambil tindakan tegas dengan memberikan tembakan terarah ke betis kanannya,” ungkap Yogi.
Dalam penjelasannya, Yogi mengatakan bahwa identitas SH terungkap sampai pada akhirnya masuk dalam daftar buronan ini berawal dari hasil pengembangan kasus dua rekannya yang lebih dulu tertangkap polisi dengan turut mengamankan barang bukti truk jungkit.
“Jadi status dua rekannya yang lebih dulu tertangkap kini sedang menjalani proses hukum,” ujar dia.
Lebih lanjut, peran dan keterlibatan SH terbongkar setelah polisi mendalami alat bukti kasus milik kedua rekannya. Salah satunya terpantau dari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi pencurian kendaraan roda dua pada 26 Mei 2019, di Desa Kalianyar, Kecamatan Terara.
“Dari identifikasinya, terungkap identitas kendaraan roda dua milik pelaku yang digunakan saat beraksi di TKP Kalianyar. Aksinya terekam kamera CCTV yang terpasang dalam garasi korban,” ucapnya.
Berangkat dari dasar pengembangan yang kuat, Tim Satreskrim Polres Lombok Timur dibawah komando Yogi mengejar SH yang teridentifikasi sedang berada dirumahnya.
Dari aksi penangkapannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan roda dua miliknya yang terekam kamera CCTV milik korban. (Ant)